Mohon tunggu...
Sri Lestari
Sri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Sri Lestari Mahasiswa Aktif Institut Agama Islam Negeri Kudus, Fakultas Syari’ah, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Semester 5.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jenis Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah : Prinsip dan Implementasinya

19 Desember 2024   11:23 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:23 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di era globalisasi dan perubahan ekonomi yang semakin meningkat, perbankan syariah  menjadi semakin penting di  negara mayoritas Muslim dan mendapat perhatian besar di kalangan internasional. Hal ini terkait erat dengan kemungkinan kebijakan moneter berbasis syariah. Sistem keuangan, memberikan alternatif yang konsisten dengan prinsip ekonomi Islam. Sedangkan pengertian dari Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang  berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum Islam (Syariah). Salah satu ciri utama bank syariah adalah dilarangnya jenis transaksi tertentu yang dianggap melanggar hukum syariah. Namun, pada kenyataannya masih ada beberapa bank syariah yang belum memenuhi prinsip syariah yang sudah ditetapkan. Maka dari itu, artikel ini akan menjelaskan beberapa prinsip dasar  larangan dalam perbankan syariah dan jenis transaksi yang dilarang pada bank syariah.

Prinsip Dasar Larangan  dalam Perbankan Syariah

Beberapa prinsip syariah yang menjadi landasan utama larangan  dalam perbankan syariah adalah:

  • Larangan Riba (Bunga) Riba atau bunga merupakan pembebanan terhadap pokok pinjaman. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan penipuan. Bank syariah mengganti sistem suku bunga dengan akad seperti murabahah (jual beli dengan tingkat keuntungan) dan mudarabah (bagi hasil).
  • Larangan Gharar (Ketidakpastian) Gharar mengacu pada transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Misalnya menjual produk yang tidak jelas keberadaan atau khasiatnya. Tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi dari kemungkinan kerugian yang tidak wajar.
  • Larangan Maysir (Judi) Maysir atau sering dikenal dengan perjudian merupakan kegiatan yang beresiko tinggi tanpa alasan yang jelas. Contoh dalam konteks modern mencakup perdagangan derivatif spekulatif dan perjudian keuangan. Jenis perdagangan ini dilarang karena tidak menciptakan nilai nyata dan bergantung pada keberuntungan.
  • Larangan transaksi yang melibatkan produk Haram Islam tidak memperbolehkan transaksi perbankan syariah mencakup produk dan layanan yang haram, seperti alkohol, daging babi, dan produk yang sudah jelas diharamkan menurut hukum islam yang sudah ada dan menurut aturan yang berlaku.

Jenis Transaksi Yang Dilarang Pada Perbankan Syariah

Berdasarkan prinsip di atas, maka jenis transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:

  • Transaksi Berbasis Riba, Semua bentuk pinjaman yang melibatkan pembayaran bunga, baik dalam skala individu maupun korporasi, termasuk dalam kategori ini. Misalnya, pinjaman konsumtif dengan bunga atau obligasi konvensional.
  • Transaksi Spekulatif, Transaksi yang mengandung unsur spekulatif berlebihan seperti: Memperdagangkan mata uang asing  tanpa aset dasar atau membeli saham hanya untuk tujuan spekulatif.
  • Asuransi Konvensional, Asuransi konvensional seringkali mengandung unsur gharar atau riba sehingga dilarang di bank syariah. Alternatifnya, bisa menggunakan asuransi Takaful yang sesuai dengan aturan syariah.
  • Pembiayaan Kegiatan Haram, Bank syariah tidak diperbolehkan memberikan pembiayaan kepada perusahaan atau proyek yang terlibat dalam produk dan layanan haram, seperti industri alkohol, perjudian, dan hiburan, yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.
  • Transaksi dengan kontrak yang meragukan, Kontrak dengan aturan yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan juga tidak dapat diterima. Misalnya kontrak yang tidak memuat informasi apapun tentang produk, harga, atau tanggal pengiriman.

Implementasi Larangan Operasional Bank Syariah

Untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah, telah dibentuk Komite Pengawas Syariah (DPS) pada bank syariah. DPS bertugas mengkaji produk dan layanan perbankan untuk memastikannya sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, perbankan syariah menggunakan struktur kontrak yang jelas seperti:

* Murabahah : Menjual barang dengan margin keuntungan yang telah disepakati.

* Ijrah: Sistem sewa menyewa yang tidak memasukkan unsur riba di dalamnya.

* Istisna : Pembiayaan  proyek produksi atau konstruksi.

Untuk memastikan bahwa seluruh operasional perbankan syariah bebas dari riba, gharar, dan maysir, sejumlah langkah penting perlu dilakukan sebagai berikut :

  • Pengembangan produk dan layanan syariah: Produk dan layanan perbankan syariah harus dikembangkan secara teliti agar sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya saja akad Murabahah yang digunakan untuk pembiayaan dengan terlebih dahulu menjual barang  kepada nasabah kemudian mencicilnya.
  • Standardisasi Produk : Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan standar  produk dan layanan perbankan syariah. Fatwa-fatwa ini memberikan panduan kepada semua bank yang berbasis syariah dalam mengembangkan semua produknya harus sesuai dengan ketentuan syariah  yang sudah berlaku.
  • Pemantauan Transaksi : Bank Islam harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk memantau semua transaksi yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk memastikan  tidak ada  unsur riba, gharar, atau sesuatu hal yang diharamkan dan dilarang yang dimasukkan dalam transaksi tersebut.
  • Peningkatan sumber daya manusia : Para Pgawai perbankan syariah diharuskan memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip syariah dan produk perbankan syariah. Penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan aturan Syariah.
  • Kerjasama dengan Lembaga yang berwenang : Bank Indonesia sebagai lembaga perbankan  Indonesia mempunyai peranan penting dalam pengawasan operasional perbankan syariah. Bank Indonesia akan bekerja sama dengan DSN-MUI untuk memastikan  bank syariah beroperasi sesuai prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun