Drama penangkapan mahasiswa Indonesia oleh aparat keamanan Mesir masih belum usai. Masih segar dalam ingatan kita kasus penangkapan 5 orang mahasiswa Indonesia oleh pihak keamanan Mesir pada 22 November 2017 lalu.
Dari 5 orang mahasiswa tersebut, 2 orang dibebaskan karena memiliki izin tinggal (visa), 2 orang lagi dideportasi kerena tidak memiliki izin tinggal (visa), lalu satu orang lagi yang masih ditahan oleh aparat keamanan Mesir.
Baca Juga: Mesir Kembali Deportasi Dua Orang Mahasiswa Indonesia
Dua orang mahasiswa Indonesia yang dibebaskan itu bernama Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Ja'far karena memiliki izin tinggal yang valid. Dua lain nya yang dideportasi bernama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar karena tidak memiliki izin tinggal yang valid. Satu orang selanjutnya yang masih ditahan oleh pihak Keamanan Mesir bernama Muhammad Fitrah Nur Akbar yang sampai kini masih berada dalam tahanan pihak kepolisian.
Fitrah, nama panggilan korban telah ditahan selama 13 hari oleh pihak keamanan Mesir sejak 22 November lalu. Hal inilah yang membuat mahasiswa Indonesia di Mesir menjadi resah dan geram karena korban begitu lama ditahan, padahal korban memilki visa yang valid hingga tahun depan dan secara resmi terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo.
Baca Juga: Aksi Penangkapan Mahasiswa Indonesia Marak di Mesir
Walaupun begitu, pihak keamanan masih saja menahan Fitrah dan menolak untuk membebaskannya sembari menunggu keputusan dari imigrasi Mesir.
KBRI Mesir dalam press release yang diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2017 menyatakan bahwa KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Mesir, Pihak Al-Azhar University, National Security dan Kementerian Dalam Negeri Mesir agar dapat membebaskan satu orang mahasiswa yang masih ditahan oleh pihak Keamanan. Karena korban masih memilki visa yang valid dan mahasiswa resmi Al Azhar.
Para Mahasiswa Indonesia pun menjadi gelisah atas aksi penangkapan ini, sehingga banyak di antaranya yang mengaku tidak nyaman lagi belajar di Mesir atas kejadian tersebut. Sebagian Mahasiswa beranggapan bahwa kasus penangkapan mahasiwa ini disebabkan oleh lemahnya diplomasi dari pihak KBRI kepada pemerintah Mesir. Sehingga walaupun memiliki visa dan terdaftar di Universitas Al-Azhar, korban tetap ditahan hingga sekarang.
"Jika korban yang punya visa saja tetap ditangkap dan ditahan, berarti ribuan mahasiswa Indonesia pun berpeluang akan ditangkap pihak keamanan," ujar salah seorang mahasiswa yang menolak disebutkan namanya.
Saat ini pihak KBRI Kairo, PPMI Mesir dan berbagai elemen mahasiswa masih menunggu kejelasan nasib Muhammad Fitrah Nur Akbar yang masih ditahan hingga berita ini diturunkan. Semoga korban bisa cepat keluar dari tahanan tersebut karena akan dikhawatirkan berdampak kepada psikologis korban.