Oleh: Tardi Setiabudi
Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lebak khususnya akan dilaksanakan pada bulan September tahun 2021 disambut sangat baik oleh semua masyarakat desa. Padahal, sampai saat ini Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak belum mengeluarkan tahapan secara resmi hanya baru memberikan informasi di media masa.
Sebagian bakal calon kepala desa di berbagai desa saat ini sudah banyak yang mempersiapkan diri. Misalkan, mulai melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat desa yang biasanya jarang dilakukan bahkan belum pernah dilakukannya. Tujuannya untuk mendapatkan perhatian dan meyakinkan dirinya kepada masyarakat desa. Memang cara tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum ketika akan menghadapi pesta demokrasi.
Pemilihan kepala desa di tahun ini akan mengalami perbedaan sistem tidak seperti pemilihan sebelumnya karena masih dalam suasana Covid-19. Dimana informasi yang didapat, akan digunakan sistem seperti pelaksanaan Pilpres atau Pilkada, yaitu adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih dari satu dalam satu desa. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan mencegah terjadi penularan Covid-19. Dan Ini akan menjadi sejarah atau catatan pertama di Indonesia yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya oleh semua masyarakat desa.
Jumlah pemilih per TPS direncanakan maksimal 500 pemilih. Bila pemilih di desa berjumlah 4.000 (Empat Ribu) maka panitia pilkades harus menyediakan 8 TPS. Ini akan menjadi sebuah tantangan baru di dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa. Karena, pemilihan kepala desa lebih sensitif dibandingan dengan pemilihan Pilpres dan Pilkada. Tidak sedikit desa-desa yang sedang dan setelah pemilihan terjadi keributan yang bersumber dari tim calon kepala desa atau pemilih sendiri.
Pertanyaannya siapakah yang diuntungkan dengan sistem ini? Masyarakat desa sebagai pemilih banyak yang tidak menyetujui dengan sistem tersebut. Dikhawatirkan akan berdampak pada perpecahan masyarakat desa antar wilayah, yang disebabkan dapat terlihat lebih menonjol perbedaan pendukungnya ketika sudah selesai penghitungan suara disemua TPS.Â
Terkecuali, semua surat suara yang sudah dicoblos dibawa kesatu TPS untuk dihitung bersama-sama disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat umum. Tetapi dengan penghitungan cara tersebut, tidak bedanya dengan penghitungan pada pemilihan sebelumnya. Artinya kerumunan akan tetap terjadi apalagi masyarakat desa biasanya akan berdatangan dari luar wilayah ingin menyaksikan momen yang jarang terjadi. Â
Namun, bagi calon kepala desa akan lebih diuntungkan dengan menggunakan sistem tersebut. Mereka akan lebih gampang menentukan sasaran TPS, selain itu bisa saja akan adanya perjanjian khusus dengan wilayah tersebut untuk memenangkan suaranya. Yang lebih dikhawatirkan, calon kepala desa yang sudah menang dan ditetapkan akan mudah mendiskrimninasikan pembangunan dan sebagainya, terutama terhadap wilayah yang tidak unggul suaranya. Berbeda dengan wilayah suaranya unggul akan mendapatkan perhatian yang istimewa atas apa yang sudah menjadi perjanjian sebelumnya.
keuntungan yang lainnya, sistem ini jika dilaksanakan dengan baik atau tidak ada kendala di lapangan penyelenggaraannya akan lebih cepat selesai dibandingan dengan pemilihan tahun sebelumnya. Kenapa? Pencoblosan dilaksanakan dibeberapa wilayah dengan berbarengan waktu, sehingga akan lebih efektif dan efisien. Biasanya pemilihan kepala desa menggunakan satu TPS dengan jumlah pemilih kurang lebih 4.700 membutuhnkan waktu dari pukul 08.00 s.d 22.30 WIB untuk menyelesaikannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI