Demikian seharusnya pemerintah menempatkan diri secara baik dalam keterlibatannya dengan lembaga-lembaga yang mengambil keuntungan dari rakyat, jangan sampai pemerintah dihadapkan dengan rakyatnya sendiri ketika tiba pada masalah yang 95 persen pasti terjadi dengan mengkaji konsep pinjaman yang sangat terbatas. Sebagaimana kredit rentenir namun dilegalkan oleh pemerintah melalui OJKnya.
Pendapatan masyarakat dipengaruhi secara mutlak oleh kepemimpinan pemerintah, Â meski tidak semua warga masyarakat mengetahui dan mengakuinya. Â Tergantung dari nalar dan wawasannya dalam memahaminya. Demikian pula pemberdayaan masyarakat disuatu negara akan bergantung sangat signifikan pada pemerintahnya meski kita menemukan warga masyarakat yang mendapatkan pendapatan tanpa bergantung secara langsung kepada pemerintah. Namun realitanya semua elemen dan aktivitas pembangunan ekonomi bergantung secara erat dalam kebijakan pemerintah dalam suatu negara.
Sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang terhadap semua lembaga keuangan yang berbentuk tentenir yang memeras rakyat dan diubah dengan pola pemberdayaan rakyat, memberi solusi kepada rakyat agar mereka dapat memperoleh pendapatan untuk membiayai hidupnya dan menutupi pinjamannya karena kondisi masyarakat hanya diketahui oleh pemerintah ketika pemerintah bekerja keras, Â jika dipermukaan maka pemerintahan tersebut tentulah sebagai pemerintah lemah yang tidak sanggup memberdayakan rakyatnya. Apalagi dengan pola-pola menempatkan rakyat sebagai objek pemerasan dan harus bekerja membayar dengan bunga dan waktu singkat kepada lembaga mitra OJK dimaksud.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H