Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kekuasaan Rakyat Butuh Dua Sayap

26 Februari 2021   15:56 Diperbarui: 26 Februari 2021   16:00 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar via gridoto.com

Pertama, Dalam Sayap Keadilan Politik Rakyat. Pemerintah harus memberi ruang terhadap kekuasaan rakyat yaitu rakyat harus bisa membawa pejabat politik ke pangadilan dan melaporkan permasalahan, sementara pemerintah merespon penuh laporan rakyat dan memberi ruang yang lebar bagi rakyat.

Kemudian pengadilan memberi sanksi terhadap pelaku politik baik dalam pemilu, pilkada dan pilpres ataupun dalam prilakunya yang melanggar fungsi dan tugasnya sebagaimana kedudukannya.

Dalam keadilan politik rakyat ini bukan sekedar kecurangan perolehan suara tetapi pengadilan mengadili dalam hal kredibilitas pejabat secara standar kualitatif terkait peran dan fungsinya termasuk anggota parlemennya, bahkan anggota parlemen yang tidak produktif menyuarakan aspirasi rakyat harus ada ruang gugatan bagi rakyat untuk menggantikannya.

Sanksi tersebut kapan saja kelompok masyarakat sanggup membuktikan tidak hanya momentum pemilu, pilres dan pilkada, bahwa pelaku telah melakukan kecurangan dan tidak mampu menjakankan peran dan fungsinya yang gugatan itu diajukan oleh rakyat kepada lembaga pengadilan politik independen. Dalam hal ini pemerintah harus membentuk perangkat pengadilan independen yang mampu menghakimi pelaku curang dan ketidakmampuan pejabat menjalankan peran dan fungsinya dalam berbagai aktivitas politiknya, termasuk dalam mentalitas maupun moralitas pejabat.

Lembaga pengadilan politik ini harus tersedia di semua tingkatan minimal hingga di tingkat Kabupaten dan Kota. Dengan kebijakan tersebut rakyat akan belajar ilmu politik dengan sendirinya posisi tawar yang baik dalam negara. Politikpun akan terorientasi secara keilmuan dan tidak berlaku politik yang menghalalkan segala cara sebagaimana sekarang.

Kedua, Dalam membangun Sayap Kekuasaan Rakyat, Pemerintah harus memiliki political will untuk mengutamakan kepentingan dan kekuasaan rakyat bukan justru melemahkan rakyat dan menempatkan pemerintah sebagai penguasa. Dalam hal ini pemerintah berfungsi sebagai pelayan rakyat dalam tata kelola negara, sementara penguasa yang sesungguhnya adalah rakyat.

Rakyat berkewenangan mengajukan pejabat atau siapa saja warga negara yang melakukan kecurangan atau korup terhadap rakyat dan negara serta yang merugikan rakyat.

Pengadilan ini berorientasi pada penguatan kekuasaan rakyat atau mengawal rongrongan kekuasaan dan kedaulatan rakyat.

Dua sayap pembangunan ini akan menjadi gerakan perubahan sosial dalam berbangsa dan bernegara dan setiap warga negara akan memperoleh keadilan yang sesungguhnya dalam hal politik dan kekuasaan dengan statusnya sebagai warga negara.

Keadilan Politik Rakyat dengan sendirinya akan mengungkit kualitas politik dengan ilmu politik dan sanggup menjadi filter atau saringan terhadap pemain politik dimana mereka yang memiliki pengetahuan dan wawasan politik akan establish sementara yang belum cukup kapasitas dan kualitasnya harus belajar supaya tidak terjebak pada bidang yang bukan keahliannya.

Dengan demikian orang-orang yang unggul dalam politik dan bernegara, mereka menuntut ilmu akan memperoleh kesempatan menjadi pejabat karena rakyat dapat menggantikan mereka yang lemah dalam bernegara dan menjalankan fungsinya. Mereka tidak perlu membeli suara dalam pemilu, cukup menempati daftar tunggu di nomor urut atau jumlah suara yang normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun