Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bagaimana Sesungguhnya Pertanggungjawaban Organisasi Politik dalam Sistem Kepemimpinan Top Down?

12 Februari 2021   09:30 Diperbarui: 12 Februari 2021   10:22 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : pexels image

Oleh : Tarmidinsyah Abubakar

Secara garis besar organisasi politik dalam sistem kepemimpinannya dapat dibagi dalam dua macam.

Pertama, sistem kepemimpinan buttom up atau perintah dari bawah keatas, sebagaimana pemilihan langsung dan esensi dan hakikat komandonya yang aspiratif.

Kedua, sistem kepemimpinan Top Down dari atas ke bawah atau kekuasaan organisasi pada kekuasaan seseorang atau lebih secara absolut dan hak anggota serta fungsinya sepenuhnya berada ditangan pimpinan secara mutlak.

Baik, dalam usaha memajukan organisasi politik kita tentunya perlulah kita menyampaikan saran dan gagasan untuk perbaikan kualitas sehingga bisa mendorong kualitas perbaikan politik dan seluruh elemennya.

Yang paling urgen dalam sistem organisasi top down adalah urgensi kualifikasi pimpinan organisasi itu sendiri dan para pembantu utamanya.

Bagaimana kualifikasi mereka seharusnya? Lebih dalam segala bidang, terutama kecerdasannya, kearifannya, kejujurannya yang terjamin, kematangannya dan unsur kepemimpinan lain yang melengkapinya sehingga mewujudkan ilustrasi kesempurnaan pemimpin, sehingga mereka diagungkan sebagaimana nabi dalam agama atau pemimpin kharismatik.

Karena pemimpin kharismatik tersebut atau kepercayaan yang tinggi sehingga organisasi itupun dibiarkan pengelolaanya pada kuasa absolut seseorang yang diagungkan tersebut.

Lalu bagaimana kekuasaan pemimpin organisasi dalam melakukan seleksi pimpinan dibawahnya agar organisasi dapat menemui kualitas pimpinan meski tidak dipilih langsung dalam muswil atau musda di daerah?

Yang menjadi kunci dalam musyawarah di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota adalah Laporan Pertanggung Jawaban Ketua tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Laporan organisasi secara terperinci dan kemampuannya, menjelaskan kemajuan organisasi dan indikator kemajuan serta fakta dan datanya serta laporan keuangannya secara terperinci atau memenuhi standar untuk penyelenggaraan evaluasi.

Jika laporan tersebut memenuhi kelayakan maka barulah bisa diperbolehkan ketua organisasi incumbent mencalonkan diri kembali atau masuk dalam seleksi calon formateur di periode berikutnya. Sebaliknya jika secara fakta menunjukkan berbagai masalah apalagi mental dan moralitas atau berkenaan dengan tanggung jawab yang lemah maka pimpinan yang diatas dapat mengambil sikap untuk memberhentikannya. Jika hal ini berlaku maka kebijakan ini adalah bentuk kearifan dan keadilan yang sesungguhnya.

Sebaliknya bila keputusan itu dieksekusi dengan landasan like and dislike, dengan faktor kedekatan, pertemanan dan kekerabatan serta faktor lahir (primordialisme) kemudian tanpa mekanisme keadilan yang terbuka tentu saja organisasi ini tidak dapat diselamatkan dan telah keluar dari sistem kepemimpinan organisasi secara total dan menjadi suatu rezim atau absolutisme yang memakai nama organisasi untuk mengelabui rakyat dan peraturan negara.

Bagaimana selanjutnya untuk bisa mempertahankan organisasi politik dimata masyarakat atau menyampaikan kepada publik bahwa partai politik itu sebagai asset milik masyarakat karena tujuannya untuk pencapaian kedaulatan rakyat?

Minimal dalam menentukan pimpinan di level bawah masih memberi peran dan fungsi banyak elemen politik termasuk tokoh masyarakat, senioritas, tokoh yang mumpuni dalam ilmu politik. Mereka yang mewakili untuk menentukan ketua organisasi ditingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak hanya diserahkan kepada kewenangan pimpinan internal secara mutlak sebagaimana fungsi kepala cabang perbankan atau perusahaan pribadi atau keluarga.

Jika hal ini saja masih berlaku maka organisasi ini masih dapat dimaklumi masuk dalam katagori demokratis.

Kenapa demikian?

Pertama, rakyat dan atau kader dianggap lemah sehingga diyakini tidak memenuhi syarat untuk melakukan penentuan pimpinannya. Karena itu maka kewenangan tersebut harus menggunakan sistem perwakilan atau tim seleksi pimpinan organisasi di daerah yang secara obyektif sehingga dapat melahirkan pemimpin sebagaimana kriteria kebutuhan organisasi politik.

Kedua, rakyat tidak menganggap penting sistem kepemimpinan organisasi politik tetapi mereka hanya menuntut apa yang bisa mereka peroleh manfaat karena mereka berada dalam level status sosial yang sedang dalam kondisi sengsara atau melarat. Karena itu pimpinan pusat tidak memperhitungkan kualifikasi dukungan rakyat kecuali untuk kuantitas dukungan suara pada pemilu legislatif.  

Ketiga, rakyat belum dianggap memahami organisasi politik dan hak politiknya atau belum mumpuni sebagai warga negara, sehingga mereka dianggap belum membutuhkan hak-hak politiknya dan hal itu dapat disiasati dengan mengkonpensasikannya dalam bentuk lain sebagai ganti dalam aspek transparansi apabila ada yang memahaminya nanti.

Keempat, sebahagian besar anggota masyarakat dalam tahapan mendapatkan perolehan pendapatannya. Maka pekerjaan dan pendapatan keluarganya yang utama. Maka beli atau pekerjakan mereka sebanyak-banyaknya menjelang hingga akhir pemilu.

Begitu gambaran partai politik yang kebijakan dalam kepemimpinannya menggunakan sistem top down ditengah peraturan partai politik yang demokratis.

Pertanyaannya, apakah terjamin demikratisasi dengan sistem yang demokratis sementara pelakunya berprilaku sebaliknya? sesungguhnya tidak ada demokrasi, yang kita nikmati adalah kepalsuan dalam hidup berdemokrasi. Realitanya dunia politik kita masih dalam pengendalian kapitalizem atau pemilik modal. Sementara mekanisme langsung? sekedar kamuplase dan atau fatamorgana yang indah dipandang jauh tetapi kenyataannya sama sekali berbeda.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun