Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilpres dan Pilkada: Elektabilitas, Bisa Dikalahkan Jika Masuk Calon Baru Tidak Diduga

10 Februari 2021   10:00 Diperbarui: 10 Februari 2021   14:22 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua,
Lembaga Survey, yang bisa mengarahkan masyarakat dengan standar yang rasional, kenapa rasional? karena mereka mengangkat objek yang establist hanya saja menggeser dan mengarahkan dukungan kemana saja yang mereka dibayar atau duluan dibayar membawa survey untuk proses pemenangan kandidatnya.

Kenapa mereka mengumumkan hasil survey?
Tidak lain adalah untuk membuat kotak permainan dengan batasan (peg politic) yang pihak lainpun menganggap rasional dan tidak membantahnya atau mereka tidak peduli.

Padahal politik tidak bisa dikunci dengan cara itu, tetapi kalau masyarakat tidak memahaminya tentu saja hal itu berlaku dan para politisi yang mereka sebagai bahagian dari kontestan tidak bisa membantahnya karena posisi mereka lemah dalam mainan tersebut.

Elektabilitas memang sangat memudahkan membawa permainan politik ke pojok ring atau membungkusnya. Karena yang diangkat itu normatif aja dari nama-nama yang sangat mungkin muncul terutama di partai politik atau birokrat. Misalnya suatu daerah masyarakat mengenal nama-nama mereka pejabat yang duduk di birokrasi yang tinggi dan pimpinan partai politik.

Coba bayangkan kalau tiba-tiba partai politik besar, kemudian mengangkat seseorang dengan yang belum tidak dikenal dan masyarakat masih meraba informasi dan menjadi tanda tanya atau mengangkat seseorang dengan dalih potensi kepemimpinannya dengan sekedar membuktikan kecerdasannya maka hasil survey itu akan dikalahkan secara mutlak atau sama sekali tidak berlaku.

Oleh karena itu dalam masa pilkada, lembaga survey begitu mudah mendikte permainan politik karena para pimpinan politik bisa dideteksi ambisi dan harapannya, mereka juga sulit melepaskan peluang maju sebagai calon kepala daerah kepada kader yang dianggap mumpuni. Karena kecenderungan politik itu maka lembaga survey tergolong sangat mudah mendikte politik di suatu provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kepercayaan rakyat kepada partai-partai politik di negara seperti ini lebih lemah daripada kepercayaan kepada pimpinan atau tokoh politiknya. Tetapi di negara yang sistem politiknya sudah baik maka partai-partai politik tidak lagi sekedar mengajukan pimpinan partainya sebagai kepala daerah atau presiden, karena partai politik bukan bergantung pada seorang ketua tetapi partai lebih berfungsi sebagai media pembuat keputusan politik yang terbuka.

Jika sistem politik ini sudah berjalan baik maka partai politik akan demokratis dalam pengambilan keputusannya maka kepercayaan rakyat terhadap partai sangat tinggi. Karena partai akan menjadi pengelola harapan rakyat dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin rakyat yang diajukan parpol tersebut.

Dengan kondisi partai politik seperti ini maka lembaga survey tidak mampu mendikte partai politik, dan yang berlaku dalam politik adalah sejauhmana daya ungkit politik dan peran partai politik untuk memenangkan pemilihan.

gambar : pexels
gambar : pexels

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun