Lalu kita kembali kepada pembuat aturan negara, maka jika DPR RI terdiri dari warga masyarakat daerah maka kesimpulannya adalah? Ada yang salah dengan kualifikasi masyarakat daerah menempatkan DPR RI atau ada yang salah dengan keputusan masyarakat daerah dalam memilih DPR RI itu sendiri.
Jika mereka benar maka kecil kemungkinan lahirnya peraturan negara yang tidak adil dan merugikan rakyat di daerah. Maka masyarakat daerah perlu merubah kriteria dalam memilih DPR RI, misalnya mereka yang memiliki wawasan yang mapan dalam politik menjadi prioritas bukan siapa yang membayar masyarakat dalam pemilu. Karena jika masyarakat rata-rata bermental korup maka Pemimpin dan Wakil Rakyatnya pasti mereka yang bermental korup.
Dengan ilustrasi diatas, maka pertanyaan terakhir adalah? Siapa yang mencintai tanah air dan kampungnya? Jawabnya adalah mereka yang berpikir untuk memperbaiki kondisi kehidupan sosial bukan mereka yang sebatas memelihara orang miskin kemudian pada waktu yang tepat mereka membaginya sembako dan bantuan sebagai umpan untuk memancing dukungan politik.
Lalu siapa yang merusak tanah air atau kampungnya? Tentu saja mereka yang sekedar menggunakan otot, memaksa masyarakat untuk melakukan cara-cara yang tidak benar dalam bernegara meski mempengaruhi masyarakat memilih dalam pemilu yang merupakan wujud paling nyata dalam partisipasi bernegara.
Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H