Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aceh, Kenapa Otsus Semakin Lemah?

22 Juli 2020   11:44 Diperbarui: 22 Juli 2020   12:07 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara adalah organisasi yang paling besar dalam suatu wilayah kependudukan yang terdiri dari daratan dan lautan, Indonesia mulai daratan dan lautan Sabang hingga Maroeke.

Karena sebagai bentuk organisasi maka pengelolaan negara itu juga dengan mekanisme organisasi.

Organisasi itu mulai dari lembaga swadaya masyarakat yang kecil hingga negara sebagai organisasi utama dapat dilihat secara terang benderang dalam cara pengelolaannya.

Sistem kepemimpinan itu secara garis besar ada 2 macam yang saling berkontra. Pertama Sistem Otoriter dan yang Kedua Sistem Demokratis.

Dalam suatu organisasi kecil, anda menjadi anggota tentunya melihat status keanggotaan, apakah anda memiliki hak dalam organisasi tersebut. Jika tidak ada hak maka tentu anda hanya menjadi alat pihak pimpinannya mengatur anda sesuka hati sesuai kepentingan mereka.

Jika hak anda terbuka dan bisa memiliki hak sebagaimana pimpinannya maka organisasi itu tergolong dalam sistem demokratis, tapi jika hak anda dibatasi dan diatur oleh orang tanpa mengacu pada keputusan bersama maka sistem kepemimpinannya itu otoriter.

Dalam pertaruhan kedua sistem itu maka seringkali terjadi tarik ulur antara pimpinan organisasi yang tidak jujur menginginkan organisasi itu dikuasai secara dominan, maka dibuat kebijakan yang menjadi jalan menarik hak-hak anggota menjadi hak pimpinan.

Kemudian terjadilah masalah dalam organisasi dan anda sebagai anggota menggerutu namun anda harus menjalaninya krn tidak ada pilihan.

Padahal banyak kesempatan menjaga supaya hak anda tidak dikuasai (dikoloni) oleh pimpinan tetapi dalam pembahasan anda lambat memahami kebijakan pimpinan sehingga anda menyetujui hal tersebut.

Negara juga demikian, dimana organisasi dibawah negara itu ada provinsi yang memiliki sebahagian wilayah negara dimaksud. Idealnya kepemimpinan provinsi itu adalah sebagaimana Negara Bagian atau standar otonom yang sesungguhnya. Di Indonesia hal itu sedang berlaku namun kualitas penyelenggaraannya tergantung pada mentalitas kepemimpinan provinsi.

Bagaimana para pimpinan negara yang otoriter mengobok-obok masyarakat daerah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun