Mohon tunggu...
Ahmad Taqi
Ahmad Taqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyelewengan Jabatan Menurut Tinjaun Syariah

22 Februari 2018   17:42 Diperbarui: 22 Februari 2018   17:59 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال:لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم. (رواه احمد والاربعة)

artinya 

Dari abi hurairoh RA. Ia berkata :rosulullah SAW bersabda melaknat orang yg mem beri suap (menyuap)dan yg menerima suap (disuap)dalam masalah hukum

Yg di maksud suap adalah memberikan sesuatu yg berupa harta,mobil,rumah dan benda lain nya dengan tujuan membenarkan yg batil.

Sering kita jumpai di kehidupan politik ini yaitu suap-menyuap. Suap menyuap bisa di sebut juga dengan "uang pelicin" atau "uang sogok" meskipun orang di sana tau dngan hal tersebut dan jelas keharaman suap tersebut namun tetap  saja di lakukan.

  1. HUKUM SUAP DALAM TINJAUAN SYARIAH

Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar'i berupa Al-Qur'an, Al-Hadits, dan ijma' para ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Terdapat banyak dalil syar'i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dalil dari Al-Qur'an firman Allah Ta'ala:

"yg artinya"

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka......". (QS. Al-Maidah: 42).

Di dalam menafsirkan ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud radliyallahu'anhuma dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu (sesuatu yang haram) adalah risywah (suap-menyuap)

Berkenaan dengan ayat di atas, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: "Jika seorang Qodhi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran"

Penafsiran ini semakna dengan firman Allah Ta'ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Allah Ta'ala berfirman:

"yg artinya"

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Imam Al-Qurthubi mengatakan, "Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar." Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim"

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami rahimahullah mengatakan, "Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian"

  1. Dalil dari Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, diantaranya:

"artinya"

Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum." (HR. Ahmad)

Dan diriwayat lain  dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap". (HR. Abu Daud )

Hadits diatas ini menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena pelakunya diancam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan Laknat dari Allah. Dan arti laknat ialah terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah. Al-Haitami rahimahullah memasukkan suap ke dalam dosa besar yang ke-32.

  1. Para ulama sepakat dng keharamannya suap

Para ulama telah sepakat secara ijma' akan haramnya suap menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Ash-Shan'ani, semoga Allah merahmati mereka semua.

Imam Al-Qurthubi rahimahullah di dalam kitab Tafsirnya mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan keharamannya.

Imam Ash-Shan'ani mengatakan, "Dan suap-menyuap itu haram berdasarkan Ijma', baik bagi seorang qodhi (hakim), bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan, "Suap menyuap termasuk dosa besar karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap, sedangkan laknat tidaklah terjadi kecuali pada dosa-dosa besar.

Bekerjalan dengan hati nurani, karena dengan hati kita akan memperoleh pekerjaan yg layak buat kita kerjakan

Refrensi

Hamidy mu'amalah Drs,dkk trjemahhan nailul authar himpunan hadist , hukum,Surabaya :PT.bina ilmu 1986

Rahmat yafe'I al hadist,akidah sosial dan hukum. Cet II bandung pustaka setia,2003.

Al qur'an terjemahan kemenag RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun