Mohon tunggu...
Jumadal Simamora
Jumadal Simamora Mohon Tunggu... Guru - Penulis Masalah_Masalah Sosial

Seorang pembelajar yang ingin mengetahui banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Televisi Masih Berbayang? Ini Manfaat Migrasi Televisi Digital bagi Masyarakat

20 Agustus 2021   23:26 Diperbarui: 20 Agustus 2021   23:28 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Apakah Televisi di rumah Anda masih berbayang atau "bersemut"? Jika masih berbayang, kemungkinan televisi di rumah Anda masih analog. Dalam waktu dekat seluruh masyarakat Indonesia akan dapat menikmati siaran televisi digital yang menyajikan gambar yang bersih dan jernih serta beragam konten tanpa harus bersusah payah memutar-mutar antenna televisi.

Diterbitkannya Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, akan membuat rasa penasaran masyarakat Indonesia untuk menikmati televisi terestrial digital bakal terwujud.  Dalam pasal 60A ayat satu, tercantum didalamnya bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. 

Selain itu, pada ayat dua dijelaskan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukannya Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, migrasi penyiaran digital dengan program analog switch off (ASO) paling lambat dilakukan pada November 2022.

Proses migrasi televisi dari analog ke digital sebenarnya sudah melalui proses panjang. Kementerian Komunikasi dan Informasi pada tahun 2009 telah membuat roadmap mengenai digitalisasi penyiaran di Indonesia.  Peta jalan infrastruktur TV digital sudah disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi televisi dari sistem analog ke digital. 

Berdasarkan roadmap tersebut, sejatinya pada tahun 2018, semua siaran televisi analog di Indonesia sudah dimatikan dan beralih ke siaran digital atau analog switch off (ASO). Namun karena terbentur tarik ulur regulasi penyiaran, implementasi analog switch off tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi solusi dalam penerapan televisi digital yang telah lama mengalami hambatan.  Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah dan stakeholder terkait telah menggaungkan dan mensosialisasikan penerapan televisi digital melalui berbagai media baik media mainstream maupun media sosial agar ASO tersebut dapat berjalan lancar.

Apa dan Mengapa Harus Bermigrasi Ke Televisi Digital?

Televisi digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan siaran video, audio dan data ke pesawat televisi. Sebagaimana dikutip dari @siarandigitalindonesia, penyiaran televisi digital terrestrial tetap menggunakan frekuensi radio VHF/UHF, seperti pada sistem analog tetapi dengan format konten digital.

Dengan siaran televisi digital, masyarakat akan menikmati sejumlah manfaat. Pertama, pemirsa siaran televisi digital akan mendapatkan siaran yang bersih dan jernih serta audio yang lebih tajam.  Televisi digital memiliki resolusi yang jauh lebih tinggi dibandingkan standard televisi analog.   

Perbedaan lainnya yang paling mendasar antara penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar melalui pemancar. Pada sistem analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi kurang jelas, berbintik dan berbayang. Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima lagi.

Kedua, pemirsa televisi digital akan menikmati pilihan program yang lebih banyak dan beragam yang disediakan oleh penyelenggara siaran secara gratis (free to air).  Hal itu dimungkinkan karena pada siaran digital akan lebih banyak saluran televisi yang disiarkan daripada sistem analog.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun