Kehadiran LPS adalah sebuah angin segar, terutama pemilik simpanan kecil macam aku heu.., karena LPS memberikan penjaminan uang kembali maksimal Rp Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) asalkan memenuhi kriteria simpanan layak bayar yang dikampanyekan dengan singkatan 3T.
Adapun 3T tersebut adalah "Tercatat dalam pembukuan bank; Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank; serta Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan".
3. TABUNGAN JANGKA PANJANG
Untuk rencana masa depan, saya memilih tabungan berjangka. Semacam simpan dan lupakan. Dengan memilih tabungan berjangka, nangis Bombay sampe gulang guling sehebat apapun.., tidak akan bisa diambil sebelum tenggang waktu yang ditentukan.
Untuk tabungan jangka panjang, saya menggunakan sistem Auto Debit. Jadi setiap bulan saya menarik dana dari Bank A dan disetorkan ke Bank B.
Adapun tingkat bunga penjaminan saat ini adalah 7,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, atau 10,25% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 1,50% untuk simpanan valas di bank umum.
Perencanaan keuangan juga menghindarkan kita dari membuang-buang uang untuk produk keuangan yang salah. Misalnya saja kita membutuhkan tabungan yang mendapat bunga dan nilainya terus berkembang namun kita membuka tabungan biasa. Maka langkah ini kurang tepat karena tabungan biasa justru akan dikenai biaya bulanan atas jasa kemudahan yang ditawarkanya.
- Pastikan bank-bank tersebut sudah menjadi peserta Penjaminan LPS.
Bagaimana mengetahui bank tersebut sudah menjadi peserta LPS? Gampang saja,di bagian depan dari bank tersebut sudah ditempeli sticker berwana dasar kuning yang bertulisan Bank Peserta Penjaminan LPS.
Apa tujuan kamu menabung? Investasi, rumah, mobil, travelling, umroh/haji, menikah atau lainnya? Seberapa kuat tujuan kamu menabung..?