Sutarto mengemukakan SOP yang jelas terkait penanganan stok beras, data beras dari setiap gudang perseroan juga sebenarnya sudah bisa diakses secara online hingga ke pimpinan tertinggi. "Jadi tahu di gudang A ada berapa, gudang B ada berapa. Kekuatan gudang A berapa. Makanya, biasanya sebelum rusak dilakukan reproses," ungkapnya.
Lebih jauh, SOP juga mewajibkan untuk melakukan proses ulang atau reproses bagi beras-beras yang sudah berusia enam bulan untuk mencegah kebusukan di gudang-gudang penyimpanan. Reproses juga mendesak, terutama pada beras lokal yang dibeli pada musim hujan, karena berumur lebih cepat, yaitu sekitar tiga bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H