Mohon tunggu...
Taofik Wildan
Taofik Wildan Mohon Tunggu... Buruh - Saya adalah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wildan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bulog Belum Laksanakan Instruksi Mentan untuk Serap Cabai Petani

26 Mei 2019   21:16 Diperbarui: 26 Mei 2019   21:39 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani cabai (foto: TEMPO/Prima Mulia)

Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman meminta Perusahaan Umun Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyerap hasil produksi cabai milik petani, menyusul saat ini pasokannya sudah melebihi kebutuhan yang ada. Penyerapan stok cabai dinilai penting dilakukan demi menjaga stabilitas harga komoditas yang bersangkutan.

Amran bilang saat ini pasokan cabai di masyarakat sudah melebihi kebutuhan yang ada. Akibatnya harga tingkat masyarakat turun menjadi Rp5 ribu per kg.

Kementan sediri telah mendorong Bulog untuk menyerap produksi cabai milik petani di harga yang tergolong tinggi minimal harga Rp8.000 per kg. 

Sayangnya, instruksi tersebut belum dilaksanakan oleh Bulog. Ketua Asosiasi Hortikultura Indonesia Anton Muslim mengaku, hingga saat ini Perum Bulog belum melakukan penyerapan hasil panen petani. Padahal harga pembelian cabai petani cenderung rendah berkisar Rp4.000-Rp5.000 per kg. Sementara di lapangan, harga cabai di pasaran berada di tingkat Rp12 ribu per kg. Tingginya disparitas harga antara pembelian di tingkat petani dengan di pasar, dinilai tidak adil dan tidak menguntungkan petani.

"Kendalanya kan seperti ini, cabai petani dibeli murah oleh tengkulak. Sedangkan Bulog tidak bergerak," kata Anton seperti dikutip dari Republika, hari ini.

Republika

Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga rata-rata nasional cabai merah besar bertengger di level Rp38.900 per kg atau mengalami kenaikan sebesar 2,64% dibanding harga di hari sebelumnya berjumlah Rp37.900 per kg. Sedangkan harga cabai rawit merah berada di level Rp43.100 per kg atau mengalami kenaikan sebesar 6,03% dari harga di hari sebelumnya sebesar Rp40.650 per kg.

Tingginya disparitas harga menunjukkan pemerintah telah gagal mengendalikan rantai pemasaran dan penyerapan yang dapat melindungi petani. Padahal tak sedikit dari populasi petani yang terjerat utang dengan para tengkulak akibat membiayai produksi.

"Karena utang-utang itulah, petani jadi tidak punya kuasa menentukan harga. Tengkulak yang tentukan dengan semena-mena," kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun