Mohon tunggu...
Taofik Wildan
Taofik Wildan Mohon Tunggu... Buruh - Saya adalah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wildan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terungkap, Korupsi Alsintan di Sragen

15 Mei 2019   21:39 Diperbarui: 15 Mei 2019   22:06 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi alat mesin pertanian (foto: Republika)

Tidak hanya di pusat, dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsitan) ternyata marak terjadi di daerah. Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) menerpa Dinas Pertanian Sragen. Bantuan alsintan dari APBN pusat dan APBD Provinsi yang selama bertahun-tahun mengalir ke wilayah tersebut, diduga kuat diwarnai praktik-praktik non resmi.

Petani atau kelompok tani (Poktan) yang mendapat bantuan Alsintan dimintai uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih mempercepat turunnya bantuan. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari salah satu kelompok tani di wilayah Mondokan ke Polres Sragen beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Solopos.com, anggota kelompok tani di salah satu desa Mondokan itu melaporkan ketua kelompok tani mereka yang disebut menjual bantuan mesin bernilai Rp450 juta ke salah satu mantan Kades di Mondokan. Bantuan mesin itu diam-diam dialihkan lantaran dari kelompok mengaku tak sanggup membayar uang tebusan upeti sebesar Rp35 juta yang dipatok agar bisa menerima bantuan.

Kasus ini saat ini tengah ditangani pihak Polres Sragen. Penyidik telah menetapkan dua pejabat Dinas Pertanian setempat sebagai tersangka pelaku pungli. Kedua tersangka yang berperan sebagai makelar bantuan yakni, "APR" seorang pegawai penyuluh lapangan (PPL) di Dinas Pertanian serta "Dar" salah satu Kasi di Dinas serupa. 

Solopos

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Harno mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengaku masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Diduga tarikan pungli juga berlaku di alsintan seperti mesin traktor, tleser, mesin traktor besar, combine harvester, rice transplanter dan mesin lainnya.

"Sudah kami tetapkan dua tersangka dan kasus ini terus kami kembangkan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Terkait besaran pungli, Harno menyebut jumlahnya bervariasi. Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa dalam tahap penyidikan. "Untuk sementara tersangka belum kami tahan karena pertimbangan kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti. Pasal yang kami kenakan adalah UU tipikor," jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Sragen, Ekarini Mumpuni Titi Lestari, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. Ia bilang sejak tahun 2015, bantuan alsintan dari pusat ke Sragen berjumlah ratusan. "Kalau bantuan Alsintan untuk yang besar-besar, mungkin jumlahnya tidak sampai 100 unit. Yang banyak adalah bantuan Alsintan yang kecil-kecil," terangnya.

Kabar terbaru, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengakui sudah menerima berkas perkara korupsi bantuan alsintan APBN Dinas Pertanian Sragen dari penyidik Polres. Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen Agung Riyadi mengungkapkan, dari hasil penelitian masih ada kekurangan pada berkas sehingga harus dikembalikan ke penyidik kepolisian.

 "Sudah kami terima beberapa waktu lalu dan masih dalam penelitian. Tapi memang masih ada beberapa unsur formil dan materiil yang kurang. Temuan itu sudah kami diskusikan dengan Pak Kajari. Tidak banyak sih, hanya beberapa," jelas dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun