Mohon tunggu...
Taofik KHidayat
Taofik KHidayat Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bersih-Bersih Pertanian dari Korupsi

7 Desember 2018   00:49 Diperbarui: 7 Desember 2018   01:39 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di peringatan hari anti korupsi sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi mengganjar Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai salah satu Kementerian Lembaga dan Organisasi Pemerintah Daerah terbaik dalam kategori Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan itu juga sebelumnya sudah pernah diterima Kementan pada tahun 2017 lalu.

Penghargaan dari lembaga anti korupsi itu, seolah menegaskan citra Kementan sebagai lembaga negara yang bersih dari korupsi.

Namun ironisnya, di waktu yang hampir berdekatan, banyak juga beredar berita mengenai korupsi di sektor pertanian. Baik yang terjadi di tingkat pusat, maupun daerah. 

Misalnya pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Agung terhadap kelompok petani di Kabupaten Tasikmalaya. Penyelidikan itu berhubungan dengan pengusutan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat dan mesin pertanian berupa traktor roda dua, dalam pelaksanaan program kedaulatan pangan tahun anggaran 2015, di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Atau berita mengenai pemanggilan dua pejabat Kementan dalam dugaan kasus korupsi kedelai di Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

kedua pejabat tersebut berada di bawah Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Kementan. Mereka diperiksa yang pada intinya adalah tentang mekanisme penyaluran bantuan dari kementerian. Sangkut paut mereka dalam kasus ini adalah pada anggaran yang digunakan. Pengadaan benih kedelai yang menyasar petani di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo ini menggunakan anggaran dari APBN-P tahun 2017.

Kasus ini diawali munculnya sebuah program di Kementerian Pertanian RI lewat Dinas Pertanian Provinsi yang ditujukan untuk kelompok tani di sekitar lahan Perhutani atau yang disebut Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Program itu adalah pengadaan benih kedelai yang bersumber dari dana APBN-P 2017 yang pelaksanaanya di awal 2018. Sebanyak 72 LMDH di Ponorogo mendapatkan bantuan dana untuk membeli benih kedelai, rhizobium dan sarana produksi (saprodi).

Untuk Ponorogo, dana yang cair sebesar Rp 3,98 miliar untuk 160 ton benih kedelai, pupuk, rhizobium dan saprodi. Dana turun secara bertahap pada Desember 2017, Januari 2018 dan Februari 2018

dana tersebut diatur sedemikian rupa oleh seorang tersangka, bernama Wanda, sehingga overbooking ke rekeningnya. Setelah ditagih oleh petani, Wanda mengirim benih sebanyak 58 ton dari jatah seharusnya 160 ton. Ada kekurangan 100 ton lebih. Sampai saat ini kekurangan benih belum dipenuhi oleh Wanda. Diduga, Wanda telah melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Ada juga dugaan bahwa korupsi itu tidak dilakukan oleh Wanda sendirian. 

Sumber berita

Korupsi di sektor pertanian sebenarnya bukan lagu baru. Mungkin kita semua masih ingat, beberapa kasus korupsi yang pernah melilit Kementerian tersebut. Mulai dari korupsi kuota impor daging sapi yang melibatkan ketua umum sebuah partai politik nasional. Atau korupsi proyek pengadaan lampu perangkap serangga senilai Rp135 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp33 miliar. Korupsi itu melibatkan pejabat tinggi setingkat eselon I, II, dan staf-staf di bawahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun