Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi isu serius dan mendesak di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Kasus-kasus yang terus meningkat menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan sosial, tetapi juga aspek moral dan agama. KDRT, yang meliputi kekerasan fisik, emosional, psikologis, seksual, dan finansial, merusak fondasi keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, kasih sayang, dan kebahagiaan. Dalam perspektif Islam, KDRT merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip agama yang menekankan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama manusia, terutama dalam konteks rumah tangga. Artikel ini akan mengulas pandangan Al-Qur'an, hadis, dan kitab Turats tentang KDRT, serta bagaimana Islam memandang pentingnya melindungi keluarga dari kekerasan.
Al-Qur'an menggambarkan pernikahan sebagai ikatan suci yang dibangun di atas mawaddah (kasih) dan rahmah (kasih sayang). Allah SWT berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri haruslah didasari oleh perasaan saling mencintai dan melindungi, bukan oleh kekerasan dan ketidakadilan. KDRT secara jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Al-Qur'an, yang menghendaki agar rumah tangga menjadi tempat yang penuh dengan cinta dan ketenteraman. Selain itu, Al-Qur'an juga mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki dalam hal kasih sayang dan perlakuan yang adil.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 19:
"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian untuk mewarisi perempuan dengan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut."
Ayat ini menegaskan pentingnya memperlakukan perempuan dengan baik dan melarang segala bentuk tindakan yang menyakiti. KDRT adalah bentuk pelanggaran langsung terhadap prinsip ini, menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dalam Islam.
Nabi Muhammad SAWÂ dikenal sebagai teladan terbaik dalam memperlakukan keluarganya dengan kasih sayang, kesabaran, dan kelembutan. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi).
Nabi SAW tidak pernah menggunakan kekerasan terhadap istri atau keluarganya, bahkan dalam keadaan konflik. Beliau selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan nasihat yang baik, tanpa menggunakan kekerasan fisik atau verbal. Hadis ini memberikan pesan yang sangat kuat bahwa kebaikan seorang Muslim ditentukan oleh bagaimana ia memperlakukan keluarganya, dan KDRT jelas merupakan bentuk perlakuan yang buruk.
Lebih jauh, Nabi SAW juga mengeluarkan perintah yang sangat jelas untuk tidak memukul perempuan:
"Janganlah kalian memukul hamba-hamba Allah (perempuan)." (HR. Abu Dawud).
Larangan ini menunjukkan bahwa Islam memandang perempuan dengan sangat hormat dan melarang segala bentuk kekerasan terhadap mereka. KDRT, yang sering kali menyasar perempuan, jelas-jelas bertentangan dengan ajaran ini. Nabi SAW menekankan pentingnya perlakuan yang adil, tidak hanya dalam hal-hal besar, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menegaskan bahwa Nabi SAW adalah orang yang paling lembut terhadap keluarganya. Ketika ditanya tentang bagaimana Nabi SAW memperlakukan keluarganya, Aisyah RA berkata:
"Rasulullah SAW tidak pernah memukul sesuatu pun dengan tangannya, tidak pula seorang wanita, tidak pula seorang pembantu, kecuali ketika beliau berjihad di jalan Allah." (HR. Muslim).
Hadis ini semakin mempertegas bahwa kekerasan tidak pernah menjadi bagian dari cara Nabi dalam berinteraksi dengan keluarganya. Perilaku Nabi SAW ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memperlakukan keluarga dengan kasih sayang dan kesabaran.
Kitab Turats atau kitab-kitab warisan klasik Islam juga memberikan pandangan yang sangat tegas terhadap KDRT. Kitab "Al-Adab Al-Mufrad" karya Imam Bukhari menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dalam keluarga adalah perilaku yang tercela dan melanggar etika Islam. Imam Bukhari mengumpulkan berbagai hadis yang menunjukkan pentingnya berbuat baik kepada keluarga dan menghindari kekerasan.
Kitab "Ihya Ulumuddin" karya Imam Al-Ghazali, yang merupakan salah satu kitab akhlak terpenting dalam Islam, juga menyatakan bahwa seorang suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya adalah seseorang yang gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga. Menurut Al-Ghazali, kekerasan adalah tanda kelemahan, bukan kekuatan, dan tidak pernah bisa dibenarkan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik dalam rumah tangga.
Kitab "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah, seorang ulama fikih terkenal, menjelaskan hak-hak istri dalam pernikahan, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan baik dari suaminya. Dalam konteks KDRT, jika seorang istri mengalami kekerasan, ia berhak mencari perlindungan dan bahkan bisa menuntut cerai jika keselamatannya terancam.
Kitab-kitab ini menekankan bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam rumah tangga, dan Islam sangat menekankan pentingnya musyawarah dan perlakuan yang baik sebagai fondasi dalam kehidupan berkeluarga.
Pandangan ulama kontemporer juga sejalan dengan ajaran klasik Islam dalam menolak KDRT. Misalnya, Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama terkenal, menyatakan bahwa suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya bukanlah laki-laki yang memegang teguh ajaran Islam. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan menunjukkan kelemahan karakter dan pemahaman yang salah tentang kepemimpinan dalam keluarga.
Syaikh Abdullah bin Bayyah, seorang ulama terkemuka, juga menekankan bahwa Islam mengutuk segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah tentang tanggung jawab, kasih sayang, dan perhatian, bukan otoritas sewenang-wenang yang diperoleh melalui kekerasan. Ulama-ulama ini memperkuat pandangan bahwa KDRT tidak memiliki tempat dalam Islam.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kasih sayang, keadilan, dan perlakuan baik terhadap sesama manusia, terutama dalam konteks rumah tangga. Al-Qur'an, hadis, dan kitab Turats memberikan pandangan yang sangat jelas tentang pentingnya memperlakukan keluarga dengan kasih sayang dan hormat. Islam mengajarkan bahwa keluarga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan tempat untuk menyalurkan kekerasan dan kemarahan.
Pandangan-pandangan ini menunjukkan bahwa KDRT tidak hanya melanggar hukum sosial dan moral, tetapi juga melanggar ajaran agama. Sebagai umat Islam, kita diajak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam berinteraksi dengan keluarga. Dengan demikian, kita dapat membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan jauh dari kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H