Satu kerja baik baru saja dibukukan pemerintah. Pekan lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengecek sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Pantai Utara (Pantura), menindaklanjuti dugaan kecurangan yang ditemukan jelang arus mudik Lebaran 15 Mei-23 Mei 2019.
Ya, kecurangan sejumlah SPBU di kawasan Pantura memang sudah dalan taraf meresahkan. Tega-teganya mereka mengakali mesin pompa SPBU demi keuntungan lebih. Hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.
Pengecekan langsung ditempat menemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik (panel circuit board) di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%.
Sementara itu, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD. Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5%.
Petugas gabungan dari Kemendag dan Bareskrim Polri dengan sigap melakukan penyegelan dispenser dan penyitaan sejumlah alat.
Tentu saja kerja baik ini patut mendapatkan apresiasi. Pengawasan dan tidak penyegelan ini menunjukkan respon pemerintah mengingat banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan oleh pengelola SPBU, akibat tindak sengaja pengelola mengelabui meteran dispenser.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul bilang, momen temuan tersebut dapat menjadi titik masuk atau entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU sekaligus melakukan pembenahan secara keseluruhan. "Perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi. Karena kecurangan serupa sejatinya sudah banyak terjadi. Supaya hal-hal ini tidak berulang, karena kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," jelas dia.
Keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat. Sebab tindakan mengakali pompa ukur BBM dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H