Mohon tunggu...
Taofik Fadil
Taofik Fadil Mohon Tunggu... Akuntan - Antum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Adalah antum

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Akhirnya Madagaskar Bebaskan Safeguard Mi Instan Indonesia

20 Juli 2019   17:37 Diperbarui: 20 Juli 2019   17:40 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mi instan (foto oleh Tribunnews Wartakota)

Pemerintah Madagaskar secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard), untuk produk pasta dan mi instan impor, termasuk yang berasal dari Indonesia.

Kabar gembira tersebut disampaikan melalui situs web Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Sejak September 2018, produk pasta dan mi instan Indonesia menjadi objek penyelidikan pengamanan perdagangan yang dilakukan Otoritas Madagaskar. Pihak otoritas menilai lonjakan importasi produk tersebut dari seluruh dunia menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri Madagaskar yang memproduksi produk serupa.

Akibatnya pada 9 Januari 2019, Otoritas Madagaskar mengumumkan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) sebesar 30% atas importasi produk pasta dan mi instan. Namun, penerapan BMTPS yang dimaksudkan agar industri domestik Madagaskar berkesempatan untuk menyesuaikan diri dengan laju impor, baru diberlakukan pada Juni 2019.

Adapun penerapan tindakan safeguard ada dalam tiga lapis, yaitu kuota ekspor untuk Indonesia ditentukan sebesar 1.560 ton per tahun, danya ketentuan impor tarif di luar batas kuota (out-of-quota import tariff), yakni pengenaan tarif sebesar 44% pada semester pertama dan akan mengalami liberalisasi setiap tahun hingga mencapai 28% pada 2023 jika importasi melebihi batas kuota yang ditetapkan, dan pengenaan minimum harga free on board (FOB) sebesar US$1.200 per metrik ton untuk importasi mi instan dan US$450 per metrik ton untuk importasi spageti dan makaroni.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati menjelaskan penyelidikan safeguard untuk produk pasta dan mi instan merupakan satu dari tiga penyelidikan pertama yang diinisiasi Madagaskar. Pada akhirnya, otoritas Madagaskar memutuskan menghentikan kasus ini tanpa pengenaan tindakan apapun.

"Dengan demikian, diharapkan eksportir produk pasta dan mi instan Indonesia mampu menyasar peluang pasar yang kembali terbuka ke Madagaskar dan negara sekitarnya, serta negara yang tergabung dalam Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA) dan Southern African Development Community (SADC)," jelas seperti dilansir dari Medcom.id, hari ini.

Bebaskan safeguard (meme olah pribadi)
Bebaskan safeguard (meme olah pribadi)

Sumber: Medcom

Pasta dan mi instan Indonesia mendapat permintaan yang tinggi konsumen Madagaskar dan telah dijual selama sekitar 20 tahun. Pradnyawati menuturkan potensi peningkatan ekspor mi instan ke Madagaskar masih sangat besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun