Sebelumnya, sidang kode etik ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi selaku Kabid Humas Polda Papua Barat.
Permintaanmaaf juga disampaikan oleh Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi M Silitonga telah menemui Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema atas kejadian yang menimpa anggotanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI