Mohon tunggu...
Tanus Korbaffo
Tanus Korbaffo Mohon Tunggu... Guru - guru

saya adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Atoen Meto & Pantangan/Larangannya!

11 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 11 Juni 2024   17:22 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Bersama Istri di depan rumahnya (Foto: Tanus Korbaffo)

Ada makna dibalik larangan ini, bayangkan saja kalau batu tunggku yang mestinya digunakan untuk muat periuk / tacu ada yang duduk diatas tidak mungkin memasak.

3. Mua Naika Mumolok (Saat Makan Jangan bicara/Omong)

Atoen Meto sangat menghormati makanan / minuman. Sehingga ada istilah "MAK /M,NAF LE,U". Makanan dan minuman harus dihormati / dihargai, karena Atoen Meto punya pandangan, makanan dan minuman itu yang membuat kita tetap hidup sampai saat ini.

Ada larangan agar saat makan tidak boleh bicara / omong, kalau melanggar hukum ini. Akibatnya (mua kamun senaf-msenat m,nafte kanmonef) makan sebanyak apapun tidak kenyang-kenyang dan lebih fatal lagi hasil panen tidak baik.

Nok Fai Kaisa M,koamus (Malam jangan berteriak)

Atoen Meto, pribadi yang sangat menghormati Auk bianini (pribadi lain). Ada istilah Aok bian (bagian tubuh). Dulu tidak hiburan seperti sekarang ini, ada TV, HP, dll. Hiburan dulu bijo meto (juk ala kampung).

Apalagi di malam hari pasti gelap gulita (belum ada listrik), mereka gunakan paku to,o (damar) yang ditumbuk lalu dilumutkan / dililit pada lidi. Terang hanya saat makan dan minum dan setelah itu ya ! tidur.

Makanya dimalam hari diharapkan untuk tidak lagi berteriak karena ada yang mau istrahat. Hukuman dari yang melanggar larangan ini adalah Nijabu hukit (diganggu roh jahat).

4. Kaisa M,tok Meo Noke (Jangan duduk dibatu asa)

Atoen Meto punya keahlian dalam memilih batu asah. Batu asah di ambil dari batu kali pilihan. Ada yang besar dan ada yang sedang. Karena sering digunakan untuk mengasah parang atau pisau, fani (kapak), batu asah itu akhir sangat licin.

Hukuman kalau kita melanggar larangan ini adalah, haeke atau nimke napa. (kaki atau tangan terkena barang tajam).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun