Mohon tunggu...
Kusuma Diah Tantri
Kusuma Diah Tantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi yang tertarik dengan isu gender dan kekerasan seksual.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kasus Kekerasan Siber Berbasis Gender?

27 September 2022   10:28 Diperbarui: 27 September 2022   10:43 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Ilustrasi Kasus Kekerasan Siber Berbasis Gender | Sumber: magdalene.co

Penulis: Shabiika Juniar Khansa (1407620015) dan Kusuma Diah Tantri (1407620076)

Hadirnya pandemi covid-19 tidak hanya memengaruhi aktivitas sosial dan bermasyarakat. Pembatasan ruang gerak, interaksi sosial, dan relasi interpersonal akibat pandemi secara tidak langsung memaksa massifnya pemanfaatan teknologi digital. Namun, pemanfaatan teknologi pun tidak selamanya memiliki pengaruh positif. Hal ini diperkuat dengan adanya lonjakan kasus kekerasan siber berbasis gender (KSBG) sepanjang pandemi. Kekerasan Siber Berbasis Gender atau KSBG adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilakukan sebagian atau sepenuhnya menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2017-2021 terdapat kenaikan signifikan di tiap tahunnya untuk kasus KSBG. Selama masa pandemi, yaitu di tahun 2020, terdapat 940 kasus, sedangkan, di tahun 2021 terdapat 1.721 kasus yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus mencapai angka 83% dibanding tahun sebelumnya.

Gambar 2. Kasus Kekerasan Siber Berbasis Gender Tahun 2017-2021 | Sumber: Catahu Komnas Perempuan 2022
Gambar 2. Kasus Kekerasan Siber Berbasis Gender Tahun 2017-2021 | Sumber: Catahu Komnas Perempuan 2022
Hal ini ditambah dengan adanya fakta bahwa di 2021, tepatnya di bulan Mei-Juni, kasus Delta Covid-19 masuk ke Indonesia yang menyebabkan munculnya kebijakan ketat terkait pembatasan aktivitas secara langsung. Maka dari itu, terdapat peningkatan yang signifikan pada bulan Juni 2021, di mana kasus mencapai angka 228 kasus.

Gambar 3. Jumlah Kasus KSBG per Bulan Tahun 2021 | Sumber: Catahu Komnas Perempuan 2022
Gambar 3. Jumlah Kasus KSBG per Bulan Tahun 2021 | Sumber: Catahu Komnas Perempuan 2022

Adanya peningkatan yang signifikan terkait kasus KSBG awalnya didasari dengan adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan adanya peralihan ruang interaksi dan komunikasi ke ranah digital. Maka, aktivitas sosial masyarakat yang dilakukan secara daring semakin massif terjadi. Hal ini juga yang pada akhirnya membuat semakin maraknya platform media sosial yang tidak aman dan memberikan potensi maraknya KSBG.

Lantas, bagaimana bentuk KSBG yang tengah merebak di kalangan masyarakat saat ini? Disebutkan bahwa bentuk KSBG meliputi pelanggaran privasi (penyebaran informasi dan konten pribadi korban tanpa persetujuan), pengawasan dan pemantauan, perusakan kredibilitas, pelecehan dan ancaman menuju kekerasan, ancaman dan kekerasan langsung, dan  serangan target pada komunitas tertentu (Blandina L, et al :2022). Sedangkan pengklasifikasian jenis KSBG oleh Komnas Perempuan ialah meliputi pendekatan yang ditujukan untuk memberdayakan korban (cyber grooming), pelecehan secara online (cyber harassment), ancaman penyebaran foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online. 

Dampak atas tindak kekerasan ini meluas ke beberapa aspek bagi korban. Yakni, aspek psikologis, sosial, ekonomi, politik, dan fisik. Baik dari kedua gender, korban akan menelan dampak yang merugikan meskipun bentuk dampak tersebut berbeda. Catahu Komnas Perempuan 2020 menyebutkan bahwa KSBG merupakan jenis kekerasan yang baru dan terus kian meningkat. Pengadaan upaya perlindungan, mekanisme penyelesaian kasus KSBG, dan mitigasi kekerasan terhadap KSBG menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi KSBG adalah:

  • Mitigasi personal yang di dalamnya termasuk peningkatan pemahaman, literasi digital, dan menyadari kerapuhan penyimpanan data siber menjadi upaya  preventif pertama demi mencegah terjadinya KSBG.

  • Pemetaan risiko, pengecekan prioritas kebutuhan dan keamanan, dan menyusun kronologis dan bukti.

  • Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dan lembaga layanan dalam menyikapi kasus KSBG.

Selain 3 hal di atas, dukungan dari platform dan organisasi pemerhati isu ini juga dapat turut berkontribusi dalam mengedukasi, mengawal, dan melindungi korban terhadap kasus terkait. Perluasan ranah siber dari kepolisian, pengadaan lembaga pengaduan online dan hotline,  dan pemberian pendampingan terhadap korban juga bisa menjadi perluasan pengambilan sikap dalam mengupayakan penyelesaian kasus KSBG ini.

Sumber 

Blandina Lintang, Farhanah, & Ika Ningtyas. (2022, March 17). Kami Jadi Target (Pengalaman Perempuan Pembela HAM Menghadapi Kekerasan Berbasis Gender Online. Awas KBGO. Retrieved September 26, 2022, from https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2022/03/KBGO-PPHAM_IDN.pdf

Fadillah A., Z, F. R., & Zihan TMF. (2021, Oktober 6). Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia. LEXRenaissan, 6(4), 781-798.

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. (2021, June 1). KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Retrieved September 26, 2022, from https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3215/kemen-pppa-dorong-literasi-digital-untuk-cegah-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-selama-masa-pandemi

Perempuan, K. (2022). Catahu 2022: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021. Jakarta: Komnas Perempuan.

Strategis, D. K. (2021, Maret 29). Retrieved September 24 , 2022, from LM Psikologi UGM: https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/03/satu-tahun-pandemi-meningkatnya-kekerasan-basis-gender-online/

Velarosdela, R. (2021, Juli 15). Megapolitan. Retrieved September 25, 2022, from Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/15/13220151/awal-mula-varian-delta-masuk-ke-jakarta-hingga-mendominasi-90-persen?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun