ANALISIS BEKERJANYA LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945. Berdasarkan isi kedua pasal tersebut, kita dapat mengetahui badan-badan atau lembaga-lembaga dalam peradilan di Indonesia. Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain itu, terdapat juga lembaga Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Penjelasan dari lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.
a. MahkamahAgung (MA)
- Bekerjanya Mahkamah Agung dalam peradilan di Indonesia sudah berjalan sebagaimana dengan semestinya. Akan tetapi nama besar Mahkamh Agung harus tercoreng dikarenakan anggota atau oknum yang ada di lingkungan MA melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara. Kemudian juga buruknya kinerja para hakim ditandai dengan banyaknya hakim yang melakukan tindak korupsi.
b. PeradilanUmum
Sejauh ini bekerjanya peradilan umum di Indonesia masih belum terlalu objektif, alasan saya mengatakan demikian karena banyaknya oknum-oknum yang melakukan tindak korupsi termasuk hakim dan panitera sehingga banyak sekali orang mengatakan bahwa hukum itu bisa dibeli.
1) PengadilanNegeri
c. Peradilan Agama
ANASLISIS
Dikarenakan kurang membuka publikasi dari peradilan agama dan kurang disorotnya peradilan agama, jadi pengetahuan saya tentang kerja peradilan agama kurang. Akan tetapi sejauh ini peradilan agama sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya.
PeradilanMiliter
ANALISIS