Pedangdut Saipul Jamil akhirnya keluar dari penjara, setelah menyelesaikan masa hukumannya sebagai terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur dan percobaan kasus suap terhadap majelis hakim  dari kasus yang dihadapinya.
Peristiwa unik terjadi, ketika ia disambut dengan kalungan bunga dan sorak sorai para penggemarnya, yang menjemputnya di gerbang Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.Â
Berbicara di atas sebuah mobil sport beratap terbuka berwarna merah, Bang Ipul, sapaan akrabnya, mengumumkan kepada khalayak tentang apa yang akan dilakukannya setelah bebas. Bahkan dalam kesempatan tersebut, ia pun menyanyikan sepenggal bait lagu barunya.
Tak lama setelah bebas, Bang Ipul mulai kedatangan tawaran. Salah satunya berasal dari sebuah acara televisi yang digawangi oleh Vicky Prasetyo, Melanie Ricardo, Ramzi dan rekan Bang Ipul sesama pedangdut, Inul Daratista. Acara ini pun ditayangkan di channel YouTube dan menjadi trending.
Kebebasan Bang Ipul dari penjara, rupakan merupakan hal yang banyak dinantikan oleh para penggemarnya, sehingga begitu ia kembali ke dunia perdangdutan Indonesia, disambut begitu meriah. Seolah menjadi sebuah oase yang menjadi penawar rindu.
Namun tanggapan sebaliknya berasal dari berbagai pihak. Penyambutan Bang Ipul yang begitu dielu-elukan saat melangkah keluar dari lapas Cipinang dan diundangnya Saipul Jamil ke beberapa tayangan acara TV menjadi kecaman banyak pihak, termasuk dari Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.Â
Kedua lembaga itu menyesalkan ketidakpekaan acara tersebut, yang menyoroti penderitaan Bang Ipul selama di penjara, akan tetapi mengabaikan sang korban yang saat ini masih berjuang mengatasi traumanya.
Terlebih banyak kabar yang beredar, bahwa Saipul Jamil telah mendapatkan beberapa tawaran dari beberapa pihak yang menjadikannya sebagai host atau pembawa acara di TV.
Warga net yang peduli terhadap isu perlindungan hak anak, langsung menggerakkan petisi menggalang dukungan untuk memboikot Bang Ipul tampil kembali di jagat hiburan tanah air, bahkan di media online sekalipun.Â
Hingga kini petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 300.000 warga net dan jika melihat masifnya kampanye ini digaungkan, bukan tak mungkin mendekati angka target 500.000.Â
Banyak publik figur yang ternyata juga ikut serta menandatangani petisi tersebut. Sungguh angka yang tidak main-main dan harus menjadi perhatian dari berbagai pihak termasuk KPI dan stasiun lembaga penyiaran sebagai stakeholder utama.
Kejahatan seksual berapapun jumlah korbannya adalah suatu tindakan kejahatan berat. Tindakan kriminal ini berimplikasi panjang terhadap para korban. Bukan hanya trauma, akan tetapi juga memungkinkan munculnya predator-predator seksual baru di masa depan.
Tindakan glorifikasi pelaku atau mantan narapidana kasus kejahatan ini sungguh sangat disayangkan, karena seolah menunjukkan sikap permisif terhadap kejahatan yang pernah  dilakukannya.Â
Lembaga penyiaran terutama yang memiliki daya jangkau yang luas di kalangan masyarakat harusnya dapat membatasi diri dalam menentukan konten tayangannya dan tidak selalu mengedepankan rating. Karena peran media massa sesuai dengan UU No. 32/2002, tidak hanya sekedar menyuguhkan hiburan, melainkan juga mengedukasi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H