Kejahatan seksual berapapun jumlah korbannya adalah suatu tindakan kejahatan berat. Tindakan kriminal ini berimplikasi panjang terhadap para korban. Bukan hanya trauma, akan tetapi juga memungkinkan munculnya predator-predator seksual baru di masa depan.
Tindakan glorifikasi pelaku atau mantan narapidana kasus kejahatan ini sungguh sangat disayangkan, karena seolah menunjukkan sikap permisif terhadap kejahatan yang pernah  dilakukannya.Â
Lembaga penyiaran terutama yang memiliki daya jangkau yang luas di kalangan masyarakat harusnya dapat membatasi diri dalam menentukan konten tayangannya dan tidak selalu mengedepankan rating. Karena peran media massa sesuai dengan UU No. 32/2002, tidak hanya sekedar menyuguhkan hiburan, melainkan juga mengedukasi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H