Mohon tunggu...
Tanjung Sari Puji Rahayu
Tanjung Sari Puji Rahayu Mohon Tunggu... Penulis - Penulis/Blogger

Penulis amatir yang suka menjadi pengamat bidang kebijakan publik, hukum, sosial dan politik. Penulis yang suka tantangan untuk menulis segala jenis tulisan, fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Napi Koruptor pun Bisa Jadi Agen Antikorupsi

24 Agustus 2021   23:58 Diperbarui: 24 Agustus 2021   23:58 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana perekrutan para eks koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi penyuluh antikorupsi kembali mengemuka. al ini pertama kali disampaikan oleh Wawan Wardiana, sebagai Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, pada saat memberikan penyuluhan anti korupsi kepada para napi koruptor di LP Sukamiskin, tanggal 31 Maret 2021. 

Menurutnya para napi dapat membantu pencegahan korupsi dengan cara menceritakan pengalaman pribadinya sebagai koruptor, sehingga masyarakat jadi enggan untuk melakukan tindakan korupsi (Sindonews.com, 31 Maret 2021).

Sempat memicu pro dan kontra, tapi KPK nampaknya bergeming. Terbukti dengan dimulainya perekrutan para napi dan bahkan tujuh orang napi telah dinyatakan lulus skrining penerimaan awal. Namun seperti diungkapkan oleh PLT juru bicara KPK, Ipi Maryati, perekrutan bukan untuk menjadi penyuluh, tapi lebih kepada sebagai agen antikorupsi.

Apapun namanya, sebagian besar publik terlanjur menganggap ide tersebut sebagai sesuatu yang absurd dan menggelikan. Terkesan ironis mengingat banyak kasus korupsi besar yang belum terungkap. Ada yang pelakunya masih bebas melenggang di luar negeri tanpa tindakan serius untuk menangkap atau memenjarakan mereka, atau bahkan beberapa diantaranya malah menghilang tanpa jejak.

Sudah menjadi konsumsi publik, bahwa tahun ini terjadi diskon besar-besaran hukuman terhadap para terdakwa korupsi. ICW mencatat  sepanjang tahun 2019-2021, setidaknya ada 134 kasus yang mendapatkan potongan hukuman di tingkat banding dan kasasi. Sepanjang semester pertama tahun ini saja, sudah didapati ada 10 kasus yang melibatkan nama-nama besar.

Salah satunya, adalah potongan hukuman yang diberikan pada Djoko Tjandra. Padahal yang bersangkutan sempat buron belasan tahun, sebelum akhirnya bisa ditangkap. 

Tak berhenti sampai disitu, ia pun mendapatkan bonus remisi pada saat perayaan HUT RI ke-76. Pinangki, jaksa penuntut umum, yang ketahuan menerima suap dari Djoko Tjandra juga diberikan vonis ringan.

Semakin menggelikan, ketika seorang terdakwa korupsi kasus bansos, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, mengemis kepada majelis hakim, meminta mereka berbelas kasih untuk membebaskannya dari segala tuduhan. Namun pernahkah ia terpikir untuk berbelas kasih pada mereka yang haknya terdzalimi?

Lantas pengalaman pribadi seperti apa yang bisa dibagikan untuk membuat masyarakat takut untuk melakukan korupsi, sedangkan vonis hukumannya bisa lebih ringan dari seorang maling ayam? Atau memberikan tips dan trik untuk bisa bertahan belasan tahun menjadi buronan? Komedi yang satir menggemaskan.

Sudahi membuat kebijakan atau peryataan yang kontra produktif. Rakyat tak butuh itu. Padahal membahagiakan rakyat sederhana saja. Cukupi sandang pangan dan papannya, lindungi kepentingannya dan sejahterakan hidupnya. Cinta dan respek pada para pemimpinnya akan datang dengan sendirinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun