"Biaya Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dibebankan kepada pemilik dan/atau Setiap Orang yang menguasai."
Implementasi :Â Sesuai kondisi di lapangan, Cagar Budaya ini dikelola pleh GPIB. Ditemukan banyak kotak persembahan di dalam bangunan sebagai sumber dana perawatan Gereja.
- PP NOMOR I TAHUN 2022 TENTANG REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA, PASAL 92
"Perawatan untuk tujuan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9I dengan cara pembersihan rutin setiap hari atau berkala."
Implementasi :Â Saat kami berkunjung terdapat petugas yang rutin merawat bangunan gereja ini. Baik kebersihan bangunan, lingkungan, dan pengecekan kondisi sarana dan prasarana bangunan.
- UU NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA PASAL 10, POINT
b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;Â
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
Implementasi : Fungsi atau penataan ruang tidak berubah dalam setidaknya 50 tahun terakhir. Kondisi masih otentik dengan layout ruang Gereja. Dalam hal ini bangunan difungsikan sebagai gereja sejak awal dibangun setidaknya dalam 300 tahun.
- PERMEN PUPR No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, pasal 15 ayat 5 :
"Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan kondisi suatu bangunan gedung cagar budaya agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya."