Mohon tunggu...
Tania Tri Mawarni
Tania Tri Mawarni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Halo Perkenalkan Nama Saya Tania Tri Mawarni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini dan Alternatif Pencegahan dari Sisi Hukum

7 Agustus 2022   13:35 Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:05 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangkurang, Kec. Leles, Kab. Garut (21/07/2022), Meski secara nasional angka pernikahan dini turun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), namun terjadi kenaikan di 9 provinsi salah satunya di Jawa Barat. Di Desa Jangkurang tepatnya di Kp. Pangauban masih sering terjadi pernikahan dini. Hal ini memerlukan perhatian khusus. Banyak sekali faktor yang melatarbelakanginya mulai dari faktor ekonomi, faktor orang tua, rendahnya pendidikan mengingat penduduk di desa Jangkurang mayoritas mengenyam pendidikan hanya sampai SD dan SMP.

Secara hukum, pernikahan dini telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan hanya di ijin kan apabila laki laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun. Jadi pernikahan dini adalah pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang belum sesuai batas usia yang ditentukan oleh UU.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Undip melakukan kegiatan penyuluhan  pernikahan dini, dampak dan pencegahannya dari sisi hukum. 

dokpri
dokpri

Selain itu untuk lebih memahami materi sosialisasi mengenai pernikahan dini, maka saat sosialisasi diberikan poster. Poster tersebut menjelaskan mengenai pernikahan dini, faktor dan dampaknya.

dokpri
dokpri

Kegiatan berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan diberikan penyuluhan terkait pernikahan dini dapat mencegah para orang menikahkan anaknya dibawah 19 tahun serta remaja memahami untuk tidak melakukan pernikahan dini karena akan berdampak  buruk secara psikis dan psikologisnya. Selain itu, diharapkan hal ini dapat memotivasi untuk lebih mengedapankan pendidikan dan menggapai masa depan yang cemerlang.

Penulis : Tania Tri Mawarni

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)  : Drs. Dul. Muid, M.Si, A.Kt.

Lokasi : Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut

#KKNtimIIperiode2022

#p2kknundip

#lppmundip

#undip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun