Mohon tunggu...
tania syahputri
tania syahputri Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG

Universitas Pamulang PSDKU Serang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menaggapi Kasus Polwan Bakar Suami

4 Juli 2024   17:27 Diperbarui: 4 Juli 2024   17:47 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa waktu yang lalu masyarakat di hebohkan dengan berita polwan BRIPTU FADHILATUN NIKMAH yang membakar suaminya BRIPTU RIAN DWI WICAKSONO yang juga polisi, hingga tewas. Menurut berita yang beredar, Sang istri yang bekerja sebagai polwan marah kepada suaminya yang juga polisi. Pasalnya, Korban (suami) sering menghabiskan uang untuk bermain judi online, Sehingga sang istri marah.

Dalam kasus ini, sang istri disebut sempat membeli bensin eceran dan menyiapkan borgol sebelum membakar suaminya. Ketika dirumah, Istri memborgol tangan suaminya yang dikaitkan ke tangga. Lalu, Istri menyiramkan bensin ke sekujur tubuh suaminya. Setelah itu, Sang istri menyalakan korek dan membakar suaminya. Nyawa sang suami tidak tertolong karna menderita luka bakar 96%.

Menanggapi kasus Polwan membakar suami, Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa tindakan pembakaran tersebut tampaknya merupakan eskalasi masalah dan respon reaktif istri pada tekanan yang semakin membesar di dalam perkawinannya. Ketua Komnas     Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan bahwa tekanan itu berupa tekanan ekonomi dan psikis karena suaminya yang juga seorang polisi menghabiskan uang untuk berjudi. Andy juga menekankan bahwa situasi kekerasan di dalam rumah tangga perlu menjadi perhatian yang lebih serius untuk ditangani segera agar tidak berkelanjutan dan berakibat fatal.

Pengajar sosiologi keluarga, Nur Hasyim, juga menekankan pentingnya memahami konteks persoalan relasi suami dan istri sebelum peristiwa pembakaran itu terjadi. Ia mengatakan bahwa resiliensi keluarga bergantung pada internal keluarga, dan jika individu dalam keluarga gagal membangun resiliensi keluarga, maka menjadi rentan.

Pemerintah juga menanggapi kasus ini dengan mengatakan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen memberantas judi online secara nasional karena masyarakat masih banyak yang menjadi korban dari kegiatan ilegal tersebut. Berikut adalah beberapa pasal yang berlaku dalam kasus ini:

Pasal KDRT: Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mengatur kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ancaman hukuman untuk pelaku KDRT berbeda-beda, mulai dari kurungan penjara empat bulan hingga 15 tahun atau denda Rp 5 juta hingga Rp 45 juta.

Pasal 338 KUHP: Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan. Ancaman hukuman untuk pembunuhan adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Pasal 458 UU KUHP Baru: Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru mengatur pembunuhan. Ancaman hukuman untuk pembunuhan dalam KUHP baru belum berlaku karena undang-undang tersebut masih dalam proses pelaksanaan.

Pasal 1 KUHP: Pasal 1 KUHP mengatur bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah beberapa tanggapan terkait kasus ini:

Motif Utama: Motif utama Polwan membakar suami adalah karena suaminya menghabiskan uang untuk bermain judi online, sehingga membuat istrinya kesal dan putus asa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah judi online harus diatasi lebih serius dan tidak boleh berlanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun