Mohon tunggu...
Tania Putri Khairunnisa
Tania Putri Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Kriminologi Universitas Indonesia

Sedang menjalani studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kriminologi Forensik: Serangkaian Disiplin yang Bekerja Mengentaskan Kejahatan

3 Januari 2023   18:49 Diperbarui: 3 Januari 2023   18:53 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai contoh, antropologi forensik memiliki peran besar dalam kasus bom bunuh diri yang terjadi di dua hotel di Jakarta pada 2009 lalu. Melalui identifikasi potongan tubuh yang ditemukan di lokasi terjadinya kejahatan, dapat diketahui siapa pemilik bagian tubuh tersebut, apa jenis kelaminnya, berapa usianya, dan lainnya. 

Tidak hanya itu, dapat digunakan pula metode analisis DNA, sidik jari, dan rekam perawatan gigi (odontologi) korban/pelaku untuk membantu identifikasi selanjutnya.

Contoh lainnya adalah kasus pemalsuan dokumen yang ingin dibuktikan di pengadilan. Dalam hal ini, ilmu grafologi forensik tepat digunakan untuk menganalisis orisinalitas tulisan hingga tanda tangan seseorang. Ilmu ini mampu menganalisis tulisan manusia yang sifatnya unik untuk memetakan profil pelaku kejahatan, maupun sebagai alat bantu ilmu psikologi untuk mengungkap kejahatan.

Dengan demikian, tiap-tiap bidang ilmu forensik tersebut memiliki fokusnya tersendiri, serta penggunaannya pun akan disesuaikan kembali berdasarkan dengan jenis kejahatan, barang atau alat bukti yang diperlukan, hingga identitas pelaku atau korbannya.

Referensi:

Mustofa, M. (2010). Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Bekasi: Penerbit Sari Ilmu Pratama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun