Mohon tunggu...
Tania Inmareta
Tania Inmareta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Universitas Airlangga

tidak hobi menulis, suka mengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

20 Agustus 2023   19:37 Diperbarui: 21 Agustus 2023   04:09 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan berbangsa merupakan impian semua orang bahkan semua Negara karena dengan hal ini suatu Negara dapat dikatakan merdeka. Setelah perjalanan panjang bangsa Indonesia melawan kolonialisme akhirnya Indonesia bisa sampai di titik merdeka dengan memproklamirkan sendiri kemerdekaannya tanpa adanya unsur "hadiah" dari bangsa lain. Kolonialisme sendiri dapat menlunturkan adab dalam suatu masyarakat, hilangnya etika moral, bahkan sampai hilangnya rasa nasionalisme dalam berbangsa dan bernegara. 

Nasionalisme adalah segala bentuk pemikiran dan usaha yang menyatakan kesetiaan dan pengabdian tulus kepada bangsa, membela bangsa dan negara untuk mencapai kemerdekaan. Selama beradadalam kurungan penjajah, Indonesia tidak bisa memiliki pemerintahan sendiri, Negara dikuasai oleh pemerintah colonial, hanya bisa tunduk terhadap kemauan colonial hingga semua rakyatnya berada di bawah tekanan.

Namun pemerintah Indonesia tak tinggal diam, memperjuangkan sekuat tenaga agar bisa memiliki kebebasan berbangsa. Saat ini Negara kita, Indonesia sudah memiliki kebebasan berbangsa. Dengan hal ini Negara Indonesia bebas mengatur seluruh sistem pemerintahannya dari pusat hingga ke tingkat desa sendiri tanpa adanya campur tangan Negara lain.

Salah satu sistem yang mengatur kepetingan bersama adalah sistem politik. Dalam sejarah sistem politik telah melewati jalan panjang. Sistem yang sederhana yang mengatur sekelompok kecil dalam suku-suku sampai saat ini masih hidup. Sementara sistem politik dewasa ini telah berkembang menjadi sistem yang sangat komplek yang dipengaruhi berbagai kepentingan. Beberapa sistem politik yang pernah berkembang diantaranya monarkhi, aristokrasi, ploutokrasi, meritokrasi, oligarkhi, dan demoktrasi (Sri Wilujeng). 

Di antara sistem tersebut dewasa ini demokrasilah yang paling dipercaya sebagai alternatif paling baik. Demokrasi sebagai sistem dalam menjalankan pemerintahan. Pada dasarnya sistem ini mengatur begitu banyak kepentingan dalam masyarakat seperti negara dan warga Negara. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian. (Nur Rohim)

Karena Indonesia merupakan Negara yang memiliki banyak keberagaman, mulai dari suku, ras , dan agama. Dengan 17.024 pulau, 38 provinsi, dan 1340 suku bangsa di Indonesia, keberagamaan menjadi hal yang mengikat warga negara agar memiliki keadaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Dengan hal ini keberagaman melepas warga Negara untuk memiliki kebebasan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Indonesia memiliki berbagai suku bangsa, namun Negara tidak pernah melarang mereka untuk bebas mengekspresikan "diri" mereka selagi hal tersebut masih sesuai norma-norma yang berlaku di Indonesia. 

Negara membebaskan setiap orang untuk mengikuti adat istiadat suku mereka dengan tetap saling menghargai perbedaan antar sesama warga Negara. Kebebasan disini bukan untuk diartikan dalam hal yang salah, namun kebebasan berarti bahwa Negara kita tidak pernah memaksakan kehendak rakyatnya.

Namun demikian, dewasa ini banyak sekali penyimpangan-penyimpangan tehadap kebebasan berbangsa. Beberapa oknum maupun organisasi mendefinisikan kebeasan berbangs secara keliru. Mereka mengharapkan kebebasan yang lebih dari sekedar kebebasan berbangsa, melainkan kehidupan yang mengacu pada globalisasi. Isu-isu yang berkaitan dengan kedua hal di atas selalu menjadi menjadi polemik yang sukar untuk diuraikan hingga kemudian menimbulkan tindakan-tindakan anarkistis. 

Keberagaman menjadi tantangan tersendiri bagi Negara Indonesia. Keberagamaan tidak lagi menjadi acuan bagi seseorang untuk memiliki adab yang baik, dan keberagaman juga tidak lagi menjadi contoh kebebasan yang menarik. 

Bahkan sebagian dari mereka ada yang menginginkan untuk melakukan gerakan separatisme yakni sebuah gerakan untuk memisahkan suatu wilayah dari Indonesia. Di lain hal mereka juga melakukan kerusuhan-kerusuhan yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan bersama. Dari sini pemerintah harus bisa memunculkan solusi untuk segala kericuhan yang ada. Kita sebagai rakyat juga harus pintar-pintar dalam berbangsa dan bernegara, meskipun kita terdiri atas berbagai perbedaan namun kita harus tetap menjunjung rasa persatuan, kita adalah satu yakni Indonesia.

referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun