Tanggal gajian adalah masa yang paling dinantikan oleh para karyawan . Tapi pernahkan Anda mengecek slip gaji yang Anda terima ? Jika Anda belum menerimanya, maka Anda bisa meminta slip gaji pada bagian HRD di perusaaah tempat Anda bekerja. Di dalam slip gaji, terdapat penerimaan dan potongan.
Berikut ini  beberapa potongan yang biasanya ditemukan dalam perhitungan gaji Anda setiap bulannya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
2. BPJS Ketenagakerjaan
3. BPJS Kesehatan
4. Jaminan Pensiun
5. Potongan Kehadiran
6. Potongan Telat
7. Potongan Pinjaman
8. Potongan Koperasi
9. Potongan Lain-Lain
Itulah berbagai jenis potongan yang terdapat di dalam slip gaji. Sebenarnya potongan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan. Sebagian dari potongan tersebut dapat Anda manfaatkan nantinya jika Anda sudah memasuki masa pensiun atau tidak bekerja lagi atau keluarga Anda memerlukan pengobatan. Jika Anda menemukan suatu potongan yang tidak Anda pahami, sebaiknya ditanyakan kepada perusahaan untuk dijelaskan secara spesifik. Anda perlu tahu apa yang dimaksud dengan potongan lain-lain karena itu adalah hak Anda.Â
Jadi, jika ada hal yang kurang jelas dalam slip gaji, Anda berhak bertanya dan mendapatkan penjelasan. Siapa tahu hal tersebut terjadi karena perusahaan melakukan kesalahan dalam penghitungan gaji. Untuk mengurangi resiko kesalahan perhitungan, sebaiknya menggunakan software payroll indonesia sehingga perhitungan gaji bisa lebih akurat dan cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H