Sudah kita ketahui Fahri Hamzah telah melaporkan 3 orang pejabat PKS yaitu Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Fahri Hamzah ini juga menilai adanya kejanggalan dengan ada pemecatannya sebagai kader PKS.
"Tetapi saya juga kurang tahu seperti apa kelanjutannya. Kan Saudara Surahman sudah terkena hukumannya, karena perbuatannya yang melanggar aturan dan harus dilanjutkan. Dikarenakan yang saya laporkan ada 3 orang, seharusnya semua harus dipanggil, Ujarnya".
Fahri mengatakan kalau  ke 3 nya sudah melakukan tindakan yang tidak hanya sudah melanggar kode etik tersebut, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana. Ke 3 orang tersebut ini dinilai Fahri telah melanggar UU tentang Partai Politik, disaat perannya sebagai anggota Majelis Tahkim.
Dan namun sebelumnya Gamari Sutrisno yang juga sudah dipecat oleh PKS. Gamari yang juga menjadi anggota dari DPR Â telah menaruh jabatannya dalam beberapa waktu yang lalu.
Selain menurut dirinya tak pantas untuk dipecat, Fahri juga membela mantan ketua DPR Setya Novanto yang dianggapnya tak terseret dalam kasus "Papa Minta Saham"Â
Dalam kasus yang sudah dibaca di atas sebaiknya tidak usah ada nya pembalasan dendaman antara para pejabat tinggi di negri ini.
Referensi :
www.detik.com diakses pada 09/09/2016
Nama : Abe Tasha Hawarin Danindri
Nim : 07031381520064
Jurusan ; Ilmu Komunikasi 2015 ( kelas A, Kampus Bukit )
Mata Kuliah : Komunikasi Politik
Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H