Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Hukum Kebiri, Adil atau Tidak?

26 Mei 2016   19:16 Diperbarui: 4 April 2017   17:21 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia saat ini sedang dalam kondisi yang serius berkaitan dengan kasus pelecehan dan pemerkosaan wanita serta anak di bawah umur. Kemarin (25/5/2016) Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perppu ini mengubah bunyi dua pasal yaitu pasal 81 dan 82, serta menyelipkan satu pasal lagi yaitu 81A. Salah satu bunyi pasal yang menuai kontroversi adalah pasal 81 ayat (7) yang berbunyi "Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip." 

Sebelum membahas mengenai adil atau tidak adilnya hukuman kebiri kimia, saya akan membahas terlebih dahulu mengenai kebiri kimia. Jangan anda bayangkan kebiri yang dimaksud dilakukan dengan cara mengambil testis pelaku. Kebiri kimia yang sudah diterapkan di California, AS sejak 1996 adalah pemberian pil atau suntikan hormon antiandrogen (anti hormon pria) yang membuat nafsu atau hasrat orang yang bersangkutan berkurang atau hilang karena hilangnya hormon testosteron. 

Suntikan hormon antiandrogen sendiri sebenarnya digunakan juga untuk penderita kanker prostat. Kebiri kimia memiliki dampak yang tidak permanen alias harus dilakukan pemberian suntikan hormon secara berkala untuk menekan hormon testosteron si pelaku. Biasanya, efek dari suntikan hormon antiandrogen hilang dalam satu-tiga bulan. 

Menurut saya, salah satu sisi positif dari pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia adalah munculnya efek jera dan membuat calon-calon pelaku kejahatan seksual berfikir ulang untuk melakukan tindakannya. Kedua, pemberian hukuman tambahan ini juga membuat si pelaku tidak dapat melakukan tindakan asusila lagi selama dalam masa hukumannya. Ketiga, suntikan kebiri dapat menimbulkan efek jera untuk pelaku sendiri yang sudah mengalaminya, karena setelah bebas pun dia tidak akan lagi melakukan kesalahan yang sama setelah mengetahui akibatnya.

Setiap ada pro, tentu saja ada kontra. Menurut saya kebiri kimia juga memiliki sisi negatif salah satunya adalah biaya yang mahal. Untuk satu kali suntikan yang hanya berefek satu sampai tiga bulan, diperlukan biaya 700ribu rupiah - 1 juta rupiah. Bayangkan, berapa jumlah pelaku dan berapa tahun masa hukumannya? Tentu saja hukuman ini akan menambah berat anggaran negara. Selanjutnya, kebiri kimia ini tidak menjadi hal yang 'wajib' seperti di Rusia atau Polandia sehingga tidak semua pelaku akan mendapatkan efek jera yang sama. 

Membahas mengenai adil atau tidak, menurut saya hal ini adalah hal yang sangat adil dan setimpal. Pelaku kejahatan seksual terutama pada anak di bawah umur sudah merenggut masa depan korbannya. Korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik namun juga secara psikis. Psikologi korban akan terganggu dan yang paling parahnya adalah terjadinya trauma terhadap lawan jenis yang membuat pertumbuhan korban terganggu. Satu bulan terakhir ini banyak terdengar kabar tentang kematian korban pemerkosaan. 

Sebut saja kasus bocah yang diperkosa oleh empat belas pria, atau kasus seorang wanita yang dihabisi dengan cangkul setelah disetubuhi oleh pelakunya. Jika pelaku mendapat hukuman penjara dengan tambahan kebiri kimia, menurut saya hal itu sangatlah pantas dan wajar. Mereka merenggut nyawa seorang manusia yang bisa dikatakan tidak bersalah dan sebagai gantinya mereka mendapatkan suntikan penekan hormon testosteron. Bahkan, masyarakat sekitar korban pun ada yang menuntut hukuman mati untuk para pelaku. Hukuman kebiri kimia menurut saya sudah sangat pantas, bahkan bisa dibilang masih kurang setimpal dengan perbuatan mereka. 

Adil atau tidak adil? Menurut saya adalah adil. JIka ada pendapat mengatakan hukuman ini melanggar HAM si pelaku, lantas apakah perlakuan yang diterima korban dari pelaku bukanlah pelanggaran HAM?

Semua orang memiliki hak hidup sebagai salah satu dari HAM, namun beberapa orang yang tidak menggunakan hati nuraninya mengambil hak itu dari si korban. Lalu, mereka mendapatkan hukuman yang bisa dikatakan hanya berjangka waktu beberapa tahun. Adil? Tentu saja menurut saya kebiri kimia adalah hal yang adil bagi para pelaku yang sudah merenggut kehidupan si korban. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun