Mohon tunggu...
Tania Adila
Tania Adila Mohon Tunggu... Model - 1999

jurnalis. reporter investigasi wannabe haha aamiin smoga ygy >>>

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencintai Bangsa dan Negara, Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia

10 Januari 2022   13:50 Diperbarui: 10 Januari 2022   13:54 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apapun status kita, entah siswa sekolah, mahasiswa kampus, pegawai kantor, atau birokrat sekalipun. Kita yang dapat membaca tulisan ini sebagai bahasa ibu adalah WNI. Dan sebagai warga Negara Indonesia yang baik, Mencintai Bangsa dan Negara, merupakan Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia. 

Bab 1. Pentingnya Wawasan Kebangsaan

Produk dari perenungan filsafat tentang jati diri bangsa membawa kita pada definisi wawasan nasional itu sendiri. Dimana jati diri ini tak lepas dari letak geografis dan sejarah yang membentuk Nusantara. Segala perbedaan sosial budaya menjadikan kita bangsa yang utuh mempertahankan nilai-nilai pada pada simbol negara. Dan bukan bangsa yang runtuh karena kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Pemahaman yang benar terhadap wawasan kebangsaan  akan mencegah individu dari penyimpangan moralitas, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan, sampai ke pelaksanaan otonomi daerah.

Bab 2. Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan nasional maupun berotonomi daerah, pemahaman atas wawasan Nusantara menjadi kunci penyelenggaraan yang efektif dan efisien. Dengan asas yang sudah jelas yaitu  kepentingan bersama, keadilan, kesetiaan, kejujuran, solidaritas, dan kerja sama.

Bab 3. Ketahanan dan Kewaspadaan Nasional

Pendekatan top down dan bottom up harus bersinergi. Landasan idiilnya Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya (top down). Upaya ketahanan nasional secara bottom up dimulai dari ketahanan keluarga, meningkat ke masyarakat, lalu ketahanan daerah, dan puncaknya ketahanan nasional. Ketahanan yang dijaga dengan baik akan meminimalisir adanya gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang dihadapi bersama. Dengan begitu, kewaspadaan nasional akan mengarah pada langkah antisipasi yang efektif sebelum menuju kerusakan yang lebih parah.

Bab 4. Demokrasi Indonesia

Demos yang berarti rakyat, cratos yang berarti kekuasaan. Kata demokrasi yang disusun dari bahasa Yunani ini memiliki arti bahwa rakyatlah yang memegang kuasa pemerintahan. Maka perlu digaris bawahi pula, dalam sistem ini tidak mengenal partai pemerintahan maupun partai oposisi. Karena salah satu ciri demokrasi itu sendiri adalah penyelenggaraan yang berasas kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Bab 5. Moralitas Bangsa

Untuk mencapai tujuannya, Indonesia harus super perhatian pada moralitas bangsanya. Meski 1998 membawa harapan dengan tajuk "Reformasi"-nya, namun menyoal moralitas ini bukan sentuhan sihir yang tahu-tahu ada. Perlu upaya serius penegakan moral agar apa yang sudah bagus tetap terjaga, dan yang hampir rusak tidak sampai menuju krisis. Dimulai dari pemahaman demokrasi secara benar, keteladanan pemimpin, pendidikan moral dan budi pekerti, serta penghayatan agama yang benar.

Bab 6. HAM

Peristiwa penjajahan sebelum 1945 tentu menjadi perhatian kita atas isu HAM di Indonesia. Secara sadar dan serius, segera setelah merdeka, banyak Pasal disahkan dalam UUD 1945 meyoal HAM. Namun nampaknya perlindungan dan penegakan HAM menemukan kendala besar di masa Orde Baru. Sebut saja kasus: Tanjungpriok, Talang Sari, DOM, Nipah, Tragedi Semanggi dan Trisakti. Perlu untuk disadari, yang bertanggung jawab atas penegakan HAM bukan hanya negara. Dimulai dari kita yang menghormati hak-hak asasi orang lain serta didukung oleh negara. Maka, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bisa terwujud.

Bab 7. Kerukunan Hidup Antarumat Beragama

Pluralitas agama dan kepercayaan dibandingkan menjadi penyebab timbulnya konflik, seharusnya dapat dimaknai sebagai mosaik indah yang memperkaya bangsa. Kerukunan umat diciptakan oleh umat beragama itu sendiri. Pemerintah sejatinya hanya memfasilitasi. Pernah terjadinya devide et impera seharusnya menjadi alasan kita untuk tidak mudah diadu domba. Seperti yang diajarkan disetiap agama, perlakukanlah orang dengan baik, sopan dan penuh hormat. Sehingga setiap masalah yang mengatasnamakan agama tidak menuju kerunyaman.

Bab 8. Manajemen Konflik

Setiap yang bernyawa memiliki potensi konflik didalam bawah sadarnya. Oleh karenanya, sangat penting untuk cerdas memanajemen potensi tersebut agar tidak menjadi peristiwa konflik luar biasa. Pendekatan konflik antara lain konsensus, Neo-Marxisme, fenomenologi, dan fungsional.

Bab 9. Globalisasi

Era globalisasi masa kini sudah jauh berbeda dibandingkan abad ke-20. Dimana saat itu globalisasi lebih banyak menyoal batas-batas wilayah antarnegara. Namun kini, perkembangan teknologi dan industri menunjukkan bahwa perbatasan wilayah antarnegara bukan lagi yang terpenting. Ditambah lagi, kemajuan bidang per-digital-an, dunia semakin seperti tanpa batas. Menghadapi globalisasi yang berdampak pada semua aspek (ekonomi, sosial-budaya, politik, keamanan dan kehidupan beragama), perlu bagi kita untuk mengambil sikap. Negara harus menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang menyejahterakan rakyatnya.

Bab 10. Otonomi Daerah

Kehidupan demokrasi di Indonesia salah satunya dibangun dengan terwujudnya otonomi daerah. Dengan Pemerintah Daerah yang menjalankan otonomi seluas-luasnya (diluar urusan Pemerintah Pusat). Rakyat pun ikut andil dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, organisasi dan manajemen yang baik, serta sumber keuangan yang cukup, maka keberhasilan berotonomi daerah dapat tercapai.

Bab 11. Sistem Manajemen Nasional dalam Pembangunan Daerah

Sistem Manajemen Nasional (Sismennas) berdasar pada filosofi kebersamaan dengan semangat kekeluargaan, kemitraan, dan partisipasi yang didukung secara demokratis, berkeadilan, serta berdasarkan hukum. Landasan Sismennas menggunakan Paradigma Nasional dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara; UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya; Wawasan Nusantara sebagai landasan visionalnya; dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konseptual dalam mencapai kesejahteraan dan keamanan. Sismennas dalam kaitannya dengan pembangunan daerah akan mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai kebijakan. Yang pada akhirnya, akan meningkatkan kesejahteraan warga daerah yang bersangkutan.

Bab 12. Ekonomi Kerakyatan

Dalam sistem ekonomi kerakyatan, rakyat bisa multi-peran menjadi produsen, konsumen, dan pelaku pasar atau hanya salah satu dari 3 itu. Maka perlu ada strategi pemberdayaan masyarakat agar ekonomi berbasis rakyat ini bisa menyeluruh dan stabil. Sama seperti konsep sekolah ideal, siswa menjadi subjek pembelajaran, dan guru hanya sebagai fasilitator kegiatan belajar di sekolah. Dalam hal ini, masyarakat yang sebagai subjek pembangunannya dan pemerintah berperan sebagai fasilitatornya.

Bab 13. Bela Negara

Mencintai negara bukan hanya tugas pemerintah. Membela Tanah Air juga bukan tugas tentara saja. Siapapun kita dengan status WNI, sudah seharusnya mencerminkan perilaku cinta negara. Kecintaan inilah yang akan menjelma menjadi upaya bela negara jika terjadi temuan yang mengancam negara. Namun perlu diingat, ancaman tersebut tidak melulu datang dari luar negeri. Merebaknya kasus terorisme dan mengakarnya kasus korupsi di Indonesia sudah menjadi contoh ancaman serius dari dalam negeri. Sehingga, kita mengenal sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sebagai upaya yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

dokpri
dokpri
Itulah artikel ulasan yang dapat saya tulis dari buku “Mencintai Bangsa dan Negara, Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia”. Selamat Membaca !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun