Merujuk pada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahwasannya, media sosial memiliki peran dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan berpendapat, media sosial antara lain juga untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Artinya menjunjukan bahwa media sosial sebagai bagian bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap cara pandang masyarakat terhadap pemberitaan termasuk yang terkait dengan disabilitas. Penyediaan aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas sangatlah penting.Â
Adapun kegiatan pada seminar ini LPDS meluncurkan empat buku tentang jurnalistik dari karya pengajar dan alumni. Sehingga hal ini dapat menjadi referensi bagi para jurnalistik dan bermanfaat bagi para pembacanya.
Kemudian pengumuan lomba karya tulis yang sudah diadakan sebelumnya, lomba ini terbagi kedalam tiga kategori yaitu wartawan, disabilitas dan umum. Pada pemenang lomba karya tulis ini LPDS memberikan hadiah senilai Rp. 33juta. Hal ini dapat memberikan motivasi bagi para penyandang disabilitas untuk lebih semangat dalam menggunakan media massa dengan menyalurkan bakat mereka.Â
Semua kebijakan harus dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas, termasuk dalam akses tenaga kerja disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H