Kedelapan, DPR tidak memiliki hak budget. "DPR selama ini salah kaprah menyatakan memiliki hak budget. Baik konstitusi maupun UU N0 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR tidak mengenal adanya hak budget bagi DPR. DPR hanya memiliki fungsi anggaran sebagaimana pasal 70 ayat (2) yang menyatakan, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden. Jadi tidak ada hak DPR untuk memintah jatah alokasi anggaran dana aspirasi. Fungsi anggaran DPR seharusnya ditujukan agar RAPBN yang diajukan Pemerintah mencapai tujuan bernegara," papar Yuna.
Kesembilan, lanjut Yuna, dana aspirasi tidak memberikan insentif politik bagi DPR. Sebab, DPR bukanlah eksekutor anggaran. DPR hanya bisa menggarkan dana aspirasinya untuk dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Pusat atau daerah. Sehingga sulit bagi DPR untuk memperoleh insentif politik dari adanya dana aspirasi.
Kesepuluh, dana aspirasi melanggengkan status quo. "Menjelang Pemilu jelas dana aspirasi akan menjadi efektif sebagai pork barrel untuk menarik simpati Pemilih. Jelas ini akan menghasilkan kontestasi politik yang tidak sehat antara peserta Pemilu dan hanya memberikan peluang akan berkuasanya DPR yang status quo," pungkas Yuna. (zik/zik)
source:Â Disini