Mohon tunggu...
Tangguh SP
Tangguh SP Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Peran Bakohumas Pemerintah

24 Agustus 2018   13:47 Diperbarui: 24 Agustus 2018   14:15 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah di bidang kehumasan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan karena sudah merupakan suatu kebutuhan bagi setiap instansi. Namun sering terjadi kendala dalam pelaksanaan kerjasama antar humas Pemerintah. Padahal pada tahun 2014, Menteri Komunikasi dan Informatika  mengeluarkan Peraturan Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat.

Ada dua latar belakang dibentuk Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yaitu untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi serta untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah dan lembaga. 

Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Anggota Bakohumas berasal dari unit atau instansi pemerintah yang bertugas di bidang kehumasan. Tidak hanya di lingkungan Pemerintah pusat, tapi juga di Pemerintah Daerah. Untuk di daerah, Gubernur/Walikota/Bupati dapat membentuk Bakohumas Provinsi/Daerah untuk kelancaran arus informasi publik dan penyelenggaraan koordinasi. Pengurus Bakohumas dipilih dari dan oleh anggota Bakohumas. Masa tugas pengurus Bakohumas selama 5 (lima) tahun dan dipilih kembali melalui rapat anggota Bakohumas.

Kegiatan Bakohumas yang rutin dilaksanakan antara lain Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh salah satu anggota Bakohumas.  Kegiatan berupa seminar, sosialisasi atau site visit dan dihadiri oleh seluruh anggota Bakohumas. Setiap peserta diminta memfollow akun medsos penyelenggara dan memberikan tagar kegiatan tersebut.

Saat ini kegiatan seminar atau sosialisasi dalam bentuk diseminasi seperti itu dinilai kurang efektif. Karena arus informasi hanya berhenti pada lapisan unit kerja anggota Bakohumas. Pemberitaan terkait Forum tematik Bakohumas hanya muncul di website internal dan bersifat reportase, tidak disertai ulasan pesan kunci yang ingin disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Penulis mencermati perlu adanya optimalisasi dari kegiatan Bakohumas sehingga sejalan dengan tugas Bakohumas dalam melaksanakan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi sumber daya antar anggota. Idealnya Bakohumas dapat membuat program kehumasan nasional, menentukan isu strategis, menyusun best practice kehumasan pemerintah, membantu Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas kehumasan.

Dalam menyusun program kehumasan nasional dapat melalui Focus Discussion Group (FGD) yang dihadiri oleh pengambil keputusan dari instansi teknis terkait. Setelah diputuskan program akan dilaksanakan, harus ada pembagian tugas yang jelas antar instansi dan disepakati bersama. Komunikasi internal juga perlu dilakukan sehingga semua instansi memahami informasi dasar yang akan disebarluaskan. Profesi humas dan jaringan fungsional pranata humas pemerintah duduk bersama agar memiliki frame yang sama terhadap sebuah program kehumasan.

Setelah itu, profesi humas dan fungsional pranata humas dari instansi anggota Bakohumas segera menyusun strategi komunikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan membuat konten infomasi baik berupa narasi, siaran pers, infografis, videografik, caption untuk media sosial. Untuk penyebaran informasi dapat memberdayakan admin media sosial dari anggota Bakohumas dan mengundang beberapa media tier 1. Admin medsos tentunya menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan followernya sehingga mudah diterima dan dipahami. Pemberitaan yang diterbitkan media tier 1 juga memberikan kepercayaan publik karena data dan informasi yang disampaikan akurat dan terpercaya.

Sebagai contoh program kehumasan nasional yang dapat diangkat yaitu Capaian Output Semester 1 APBN 2018. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran belanja negara ke seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) secara hati-hati. Output yang dihasilkan dari kegiatan K/L diharapkan menghasilkan outcome yang diharapkan. 

Kementerian/Lembaga diharapkan dapat mengkomunikasikan output-output yang telah dicapai kepada masyarakat. Misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana BOS dengan efisien ke seluruh sekolah di wilayah NKRI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun sekian ribu rumah bersubsidi, dan sebagainya.

Selain itu, Bakohumas diharapkan dapat membantu instansi tertentu yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan program kehumasan. Contoh dari hasil Anugerah Media Humas beberapa tahun terakhir, dapat dilihat daftar instansi mana yang belum maksimal dalam menjalankan fungsi kehumasan. Sekretariat Bakohumas harus peduli untuk meningkatkan kinerja instansi di bidang kehumasan. Yaitu dengan mengadakan bimbingan teknis khusus untuk instansi tersebut. 

Kerjasama humas pemerintah dalam menyebarluaskan kinerja dan capaian merupakan hal yang penting. Masyarakat mendapatkan informasi dari pemerintah secara langsung sehingga akan menimbulkan respon posistif. Peran Bakohumas sangat dibutuhkan untuk sinkronisasi penyebaran informasi dan sinergi antar instansi pemerintah dan lembaga. Untuk itu butuh dukungan dari seluruh anggota Bakohumas dan lapisan masyarakat.

Tangguh Sang Putro

Pranata Humas pada Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan

(Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan instansi penulis bertugas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun