Mohon tunggu...
Tanaya Aorora
Tanaya Aorora Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Paradoks Kapitalisme Pendidikan: Tantangan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

7 Januari 2024   18:44 Diperbarui: 12 Januari 2024   16:00 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Kapitalisasi pendidikan merupakan tantangan dan permasalahan bersama yang harus dilihat dan disikapi secara serius. Salah satu tantangan utama dalam menghadapi kapitalisasi pendidikan adalah upaya untuk memperluas dan memudahkan akses pendidikan. Langkah-langkah tersebut perlu diambil untuk memastikan bahwa pendidikan yang berkualitas dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang finansial. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengembangkan regulasi yang bijak untuk mengelola dampak kapitalisasi pendidikan. Hal tersebut mencakup pengawasan terhadap biaya pendidikan, pengembangan program bantuan keuangan, serta peningkatan transparansi lembaga-lembaga pendidikan terkait dengan biaya dan kualitas yang sesuai.

Pendidikan perlu dilihat sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dirasakan dan dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Sebab pendidikan sebagai fundamental penting untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Pendidikan inklusif yang memperhitungkan kebutuhan beragam kelompok masyarakat. Selain itu, paradigma masyarakat terhadap pendidikan juga menjadi catatan bersama, bahwa pendidikan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sosial dan ekonomi, bukan sekedar sarana untuk meraih keuntungan finansial pribadi. 

Kapitalisasi pendidikan memberikan tantangan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Investasi dalam pendidikan mungkin saja memiliki potensi untuk mengembalikan finansial, tetapi resikonya adalah eksklusif dan kesenjangan yang dapat merugikan perkembangan sosial dan sangat bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, keseimbangan yang tepat antara kebutuhan finansial dan nilai-nilai inklusif dalam penyediaan pendidikan, sangat memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan dan diupayakan oleh pemerintah agar pendidikan dapat terus berperan untuk menyongsong pembangunan berkelanjutan, serta pendidikan dapat kembali kepada esensinya; pendidikan yang berkualitas, bukan kualitas pendidikan.

Referensi

Asmirawati, Sulfasyah, & Arifin, J. (2016). Komersialisasi Pendidikan Asmirawanti. Jurnal Equilibrium Jurnal, IV(2), 174--183. 

Giroux, H. A. (2005). Border Crossings: Cultural Workers and The Politics of Education. Routledge. 

Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press. 

Kemenkes RI. (2018). Peraturan Pemerintah Tentang Hak Asasi Manusia (UU Pasal 28 Ayat 1). 1. https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-637618-4tahunan-862.pdf 

Mahkamah Konstitusi RI. (2019). Putusan Nomor 13/PUU-VII. Https://Medium.Com/, 1--22. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Mianto, Yakub. (2023). Tren Angka Putus Sekolah di Indonesia Meningkat, Padahal Anggaran Pendidikan Tinggi. Diakses pada 28 Desember 2023 dari https://gorontalo.viva.co.id/kultur/1519-tren-angka-putus-sekolah-di-indonesia-meningkat-padahal-anggaran-pendidikan-tinggi

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun