PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sayangnya sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat.
Selama itu anak-anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel) disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Tembok eksklusifisme tersebut selama ini tidak disadari telah menghambat proses saling mengenal antara anak-anak difabel dengan anak-anak non-difabel. Akibatnya dalam interaksi sosial di masyarakat kelompok difabel menjadi komunitas yang teralienasi dari dinamika sosial di masyarakat. Masyarakat menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok difabel. Sementara kelompok difabel sendiri merasa keberadaannya bukan menjadi bagian yang integral dari kehidupan masyarakat di sekitarnya
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN DI INDONESIA
Dewasa ini peranlembaga pendidikan sangat menunjang tumbuh kembang dalam berolah system maupun cara bergaul dengan orang lain. Selain itu lembaga pendidikantidakhanya sebagai wahana untuk system bekal ilmu pengetahuan, namun juga sebagai lembaga yang dapat memberi skill atau bekal untuk hidup yang nanti diharapkan dapat bermanfaat didalam masyarakat.
Sementara itu lembaga pendidikan tidak hanya di tunjukkan kepada anak yang memiliki kelengkapan fisik, tetapi juga kepada anak yang memiliki keterbelakangan mental. Mereka dianggap sosok yang tidak berdaya, sehingga perlu di bantu dan di kasihani untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu di sediakan berbagai bentuk layanan pendidikan atau sekolah bagi mereka. Pada dasarnya pendidikan untuk berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak- anak pada umumnya. Disamping itu pendidikan luar biasa, tidak hanya bagi anak – anak yang berkebutuhan khusus, tetapi juga di tujukan kepada anak-anak normal yang lainnya.
Beberapa sekolah telah dibuka bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus ini. System pembelajaran yang disesuaikan dengan keadaan siswa menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan sekolah – sekolah ini. Jadi anda tidak perlu khawatir dengan masa depan anak anda karena sekolah ini membekali anak untuk bisa hidup mandiri dalam hidupnya dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
1.Pengertian Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa adalah merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental sosial, tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Selain itu pendidikan luar biasa juga berarti pembelajaran yang dirancang khususnya untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik. Pendidikan luar biasa akan sesuai apabila kebutuhan siswa tidak dapat diakomodasikan dalam program pendidikan umum. Secara singkat pendidikan luar biasa adalah program penbelajaran yang disiapakan untuk memenuhi kebutuhan unik dari individu siswa.
2.Sejarah Perkembangan Pendidikan Anak Luar Biasa
Para ahli sejarah pendidikan biasanya menggambarkan mulainya pendidikan luar biasa pada akhir abad ke 18 atau awal abad ke 19. Di indonesia sejarah perkembangan luar biasa dimulai ketika belanda masuk ke indonesia,( 1596 – 1942 ) meraka memperkenalkan system persekolahan dengan orientasibarat. untuk pendidikan bagi anak–anak penyandang cacat di buka lembaga-lembaga khusus.lembaga pertama untuk pendidikan anak tuna netra,tuna grahita tahun 1927 dan untuk tuna rungu tahn 1930. Ketiganya terletak di kota Bandung.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama mengenai pendidikan. Mengenai anak- anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental , undang – undang itu menyebutkan pendidikan danpengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan ( pasal 6 ayat 2 ) dan untuk itu anak –anak tersebut ( pasal 8) yang mengatakan semua anak – anak yang sudah berumur 6 tahun dan 8 tahun berhak dan diwajibkan belajar disekolah sedikitnya 6 tahun dengan ini berlakunya undang – undang tersebut maka sekolah – sekolah baru yang khusus bagi anak – anak penyandang cacat.Termasuk untuk anak tuna daksa dan tuna laras, sekolah ini disebut sekolah luar biasa.
Berdasarkan urutan sejarah berdirinyaSLB pertama untuk masing – masing katagorikecacatan SLB itu dikelompokan menjadi :
a.SLB bagian A untuk anaktuna netra
b.SLB bagian B untuk anak tuna rungu
c.SLB bagian C untuk anak tuna Grahta
d.SLB bagian D untuk anak tuna daksa
e.SLB bagian E untuk anak tuna laras
f.SLB bagian Funtuk anak tuna ganda
Konsep pendidikan terpadu diperkenalkan di indonesia pada tahun1978 yang bertujuankhusus untuk anak tuna netra.
3.Pasal – Pasal Yang Melandasi Pendidikan Luar Biasa
Seluruh warga negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini dijamin oeh UUD 1945 pasal 31 ayat1 yang mengumumkan. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang- undang no 20 tentang systempendidikan nasional ( UUSPN ). Dalam undang – undang tersebut dikemukakan hal- hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut ;
Bab 1( pasal 1 ayat 18 ) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di ikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
Bab II ( pasal 4 ayat 1 ) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM,agama,kultural,dan kemajemukan bangsa.
Bab IV ( pasal 5 ayat 1 ) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosionl,mental,intelektual atau sosial berhakmemperoleh pendidikan khusus.
Bab Vbagian 11 Pendidikan khusus (pasal 32 ayat 1 ) Pendidikan khusus bagi pesertayang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional,mental,sosial atau memiliki potensi kecerdasan.
LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pada mulanya yang dimaksud dengan anak kebutuhan pendidikan khusus hanyalah anak yang tergolong cacat atau yang menyandang ketunaan saja. Namun, dewasa ini anak dengan kebutuhan pendidikan khusustermasuk pula anak lantib dan berbakat.
A.Hakikat Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus dapat dimaknai dengan anak-anak yang tergolong cacat atau yang menyandang ketunaan, dan juga anak lantib dan berbakat (Mulyono, 2006:26). Dalam perkembangannya, saat ini konsep ketunaan berubah menjadi berkelainan (exception) atau luar biasa. Ketunaan berbeda dengan konsep berkelainan. Konsep ketunaan hanya berkenaan dengan dengan kecacatan sedangkan konsep berkelainan atau luar bisa mencakup anak yang menyandang ketunaan maupun yang dikaruniai keunggulan.
Banyak istilah digunakan untuk mencoba mengkategorikan anak-anak dengan kebutuhan khusus, beberapa istilah yang dapat membantu guru mengumpulkan informasi yang merencanakan untuk masing-masing anak mencakup: dungu, gangguan fisik, lumpuh otak, gangguan emosional, ketidakmampuan mental, gangguan pendengaran, gangguan pengllihatan, ketidak mampuan belajar, autistuk, dan keterlambatan perkembangan.
Kata-kata yang sering digunakan seiring berasal dari konsep lama dan mengabaikan sikap dan pengharapannegatif petunjuk berikut berguna memikirkan dan merencanakan dengan ketidakmampuan:
·Tekankan keunikan dan nilai dari semua anak daripada perbedaan mereka.
·Jaga pandangan masing-masing: hindari penekanan ketidakmampuan dengan mengenyampingkan pencapaian masing-masing.
·Pikirkan cara anak yang tidak berkemampuan dapat melakukan sesuatu sendiri ayau untuk anak yang lain.
·Berikan lingkungan di mana anak yang bermasalah ikut serta dalam kegiatan dengan anak yang tidak bermasalah dan cara-cara yang bermanfaat satu sama lainnnya.
B.Anak Usia Dini yang membutuhkan perhatian khusus
Pada kenyataannya, di berbagai Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (LPAUD), baik di TK, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan satuan PAUD sejenislainnya selalu saja terdapat anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Hal ini dijelaskan oleh Jamaris (2006:80-92) dan Mulyono (2006:6-9), bahwa terdapat masalah-masalah perilaku psikososial, berkesulitan belajar, ataupun anak dengan gangguan pemusatan perhatian/hiperaktif. Disisi lain, Jamaris (2006:94-100) juga menjelaskan bahwa terdapat anak dengan tingkat intelegensi yang luar biasa, seperti anak tuna grahita atau anak gifted dan berbakat.
Masalah-masalah perilaku psikososial yang seringkali muncul adalah:
(1)Penakut, seperti takut pada binatang, takut pada gelap, kilatan petirdan suara gemuruhyang menyertainya,takut pada orang asing dan atau rasa takut yang muncul dalam benak anak berdasarkan fantasi yang dibuatnya sendiri;
(2)Perilaku agresif, yang tampak pada tindakan-tindakan anak yang cenderung melukai anak lain, seperti menggigit, mencakar atau memukul. Biasanya perilaku seperti ini muncul sejak usia 2,5-3 tahun, selanjutnya perilaku tersebut seolah hilang dan berganti dengan ekspresi mencela, mencaci atau memaki (Jamaris 2006:81);
(3)Pendiam, menarik diri dan atau rendah diri, perilaku ini disebabkan oleh sikap orang tua yang terlalu berlebihan dalam mengontrol perilaku anak, yaitu adanya berbagai larangan yangg pada akhirnya berujung pada pengekangan pada diri anak. Hal ini tampak pada orangtua yang selalu mengatakan ‘tidak boleh ini, tidak boleh itu...atau jangan begini, jangan begitu...’.
Belakangan ini, seringkali juga terdengar istilah anak dengan budaya Autisme. Kanner dalam Jamaris (2006:85) adalah orang yang mengemukakan istilah autisme; Anak autis adalah anak yang mengalami outstanduing fundamentaldisorder, sehingga tidak mampu melakukan interaksi dengan lingkungannya. Oleh sebab itu, anak autis bersifat menutup diri dan tidak peduli, serta tidak memperhatikan lingkungannya (Greenspan dan Wider dalam Jamaris, (2006:85).
Anak yang mengalami kesulitan belajar adalah anak yang memiliki intelegensi normal atau diatas normal, akan tetapi mengalami satu atau lebih dalam aspek-aspek yang dibutuhkan untuk belajar. Istilah kesulitanbelajar terjemahan dari learning disability, sebenarnya tidak tepat, seharusnya diterjemahkan sebagai ketidakmampuan belajar (Mulyono, 2006:6)
Kesulitan belajar ini disebabkan karena terjadi disfungsi ringan dalam susunan syaraf pusat (minimal brain disfunction). Kesulitan belajar dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu:
1.Kesulitan belajar yang berhubungan dengan perkembangan (development learning disability) dengan disfungsi yang dapat terlihat pada kelainan persepsi, kesulitan dalam menerima informasi, menyusun informasi agar dapat dipahami, bahkan sulit dalam mengkomunikasikan informasi yang diterima atau didengar, yang berdampak pada kesulitan bahasa dan komunikasi, seperti sulit dalam mengucapkan kata-kata, merangkai kata, sulit menyebutkan nama benda akibat keterbatasan kosa kata; kesulitan koordinasi gerakan visual motorik, yang berdampak pada kesulitan dalam melakukan koordinasi gerakan visual (pandangan mata) – motorik (gerakan tangan, jari tangan atau kaki) secara serempak dan terarah pada satu tujuan, seperti sulit memasukkan sedotan kedalam botol kosong, menendang bola kaki, selalu meleset; Kesulitan berpikir, yang menyangkut kesulitan dalam melakukan operasi kognitif (berpikir), sulit dalam mengfungsika formasi konsep, asosiasi dan pemecahan masalah, seperti tidak mampu membuat klasifikasabenda-benda yang dapat terbang di angkasa, tidak mampu manghubungkan pengalaman yang telah ada dengan pengalaman baru (Reid dan Lovit dalam Jamaris, 2006:87-91).
2.Kesulitan belajar akademik (academic learing disabilities) yang ditunjukan pada adanya kagagalan-kagagalan dalam pencapaian prestasi akademik yang sesuai dengan kapasitas yang diharapkan, mencakup kegagalan dalam penguasaan keterampilan dalam membaca, manulis, dan atau matematika.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa penyebab kesulitan belajar adalah faktor internal, yaitu kemungkinan adanya disfungsi neurologis, sedangkan penyebab utama problema belajar (learning problems) adalah faktor eksternal yaitu antara lain berapa strategi pembelajaran tang keliru, pengelolaan kagiatan belajar yang tidak memebangkitkan motivasi belajar anak, dan pemberian ulangan penguatan (reinforcement) yang tidak tepat (Mulyono, 2006:13).
Perilaku lainnya adalah anak dengan gangguan pemusatan perhatian/hiperaktif, dikenal dengan sebutan ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) adalah anak yang sulit melakukan seleksi terhadapstimulus yang ada disekitarnya, yang berakibat sulit dalam memusatkan perhatiannya dan menjadi hiperaktif, tampak dalamperilaku yang selalu bergerak, impulsif/ bertindak tanpa berpikir, tidak dapat menahan marah, kekecewaan dan atau suka mengganggu. Papalia dan Olds ( 1995:298) menuliskan bahwa dari keseluruhan populasi anak terdapat sekitar 3% anak dengan ADHD; Anak laki-laki memiliki kemungkinan 6 sampai 9 kali lipat untuk mengalami ADHD dibandingkan anak perempuan. Selanjutnya dikatakan bahwa tanda-tanda ADHD teiah muncul pada usia 4 tahun atau dibawah 10 tahun, namun biasanya orang tua baru menyadari anaknya cenderung ADHD setelah anak masuk sekolah.
Selain berbagai masalah dan kesulitan yang telah dikemukakan di atas, terdapat juga anak usia dini dengan tingkat intelegensi yang luar biasa, yaitu anak tunagrahita serta anak gifted dan berbakat. Jamaris (2006:94-95) menjelaskan bahwa anak tunagrahita atau anak mentally retarded adalah kelompok anak yang memiliki tingkat intelegensi dibawah normal. Ketunagrahitaan tampak dalam kesulitan ‘adaptive behavior’ atau penyesuaian perilaku, dimana mereka tidak dapat mencapai kemandirian yang sesuai dengan ukuran (standar) kemandirian dan tanggungjawab sosial. Anak tunagarahita juga mengalami masalah dalam keterampilan akademik dan berpartisipasi dengan kelompok teman yang memiliki usia sebaya.
Disisi lain, suatu ramhat bagi beberapa orangtua yang dikaruniai anak gifted dan berbakat, anak gifted dan talented (berbakat) adalah anak yang memiliki kemampuan yang luar biasa, baik intelegensinya maupun bakat khusus dan kreativitasnya, sehingga anak mampu mencapai kinerja dengan kualitas yang luar biasa. Untuk mewujudkan potensi yang tersembunyi tersebut, maka diperlukan layanan pendidikan khusus disamping pendidikan yang diberikan pada anak normal di sekolah biasa (Jamaris 2006:100-101). Anak gifted dan talented biasanya memiliki kreativitas yang tinggi, seperti:
(1)Kelancaran dalam memberikan jawaban dan mengemukakan pendapat ataupun ide-ide.
(2)Kelenturan dalam mengemukakan berbagi alternatif dalam pemecahan masalah.
(3)Kemampuan dalam menghasilkan berbagai ide atau karya yang merupakan keaslian dari hasil pikirannya sendiri. Bakat khusus ditunjukkan oleh anak dalam beberapa bidang tertentu, misalnya sangat berbakat pada bidang musik, atau bidang IPA seperti menciptakan berbagai temuan dalam sains.
C.Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia
Diperkirakan antara 3-7 % atau sekitar 5,5-10,5 juta anak usia di bawah 18 tahun menyandang ketunaan atau masuk kategori anak berkebutuhan khusus. “Apabila ditambah dengan anak-anak yang menggunakan kacamata, jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ungkap Prof dr Sunartini, SpA (K), PhD dalam pidato pengukuhan jabatan guru besar pada Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta di gedung senat perguruan tinggi itu, Kamis (28/5). Secara global, tuturnya, diperkirakan ada 370 juta penyandang cacat atau sekitar 7 % populasi dunia,kurang lebih 80 juta di antaranya membutuhkan rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, hanya 10 persen mempunyai akses pelayanan.
Istilah anak berkebutuhan khusus adalah klasifikasi untuk anak dan remaja secara fisik, psikologis dan atau sosial mengalami masalah serius dan menetap. Anak berkebutuhan khusus ini dapat diartikan mempunyai kekhususan dari segi kebutuhan layanan kesehatan, kebutuhan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi, dan kebutuhan akan kesejahteraan sosial dan bantuan sosial. “Selama dua dekade terakhir istilah anak cacat telah digantikan dengan istilah anak dengan kebutuhan kesehatan khusus,” jelasnya.
Menurut Sunartini, istilah anak dengan kemampuan dan kebutuhan khusus sebagai pengganti istilah anak cacat. Ini dinilainya manusiawi, tapi di Indonesia belum disepakati. Karena itu perlu ditetapkan dalam peraturan perundangan agar dapat dimasukkan sebagai program yang diutamakan di berbagai departemen yang berkaitan. Namun dia mengakui, masalah anak dengan kebutuhan khusus di bidang kesehatan belum menjadi prioritas, masih kalah dengan penyakit infeksi dan berbagai keadaan kurang gizi.
Selain itu, ia menambahkan, sampai saat ini terjadi keterbatasan dan belum disediakannya fasilitas khusus seperti jalan yang bisa dilalui kursi roda, jalan yang aman bagi anak dengan palsi serebral, jalan yang dibuat khusus bagi anak tuna netra hingga bisa mandiri sampai tujuan. Penggunaan jalan seringkali menyebabkan kesulitan bagi anak berkebutuhan khusus. Demikian juga fasilitas kesehatan, masih sukar dicapai para penyandang cacat, di samping petugas kurang tanggap.
Sunartini mengatakan, menghadapi terjadinya anak berkebutuhan khusus karena penyimpangan perkembangan otak, langkah yang paling tepat adalah mengenali atau mendeteksi dini kelainan yang ada, baik oleh penolong persalinan, tenaga kesehatan, serta masyarakat, terutama orangtua dan keluarganya. Setelah itu, diikuti penanganan atau intervensi dini, baik secara promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Banyak faktor penyebab gangguan pembentukan dan perkembangan otak anak sejak saat pembuahan, lahir, saat bayi, masa anak sampai remaja. Pada awal kehamilan terutama minggu kedua sampai keenambelas di saat pembentukan organ ada berbagai hal yang dapat menyebabkan pembentukan otak tidak sempurna atau rusak antara lain karena kekurangn gizi dan mikronutrien seperti iodium, zink, selenium, kekurangan asam folat, obat-obatan teratogenik seperti obat peluntur haid. Juga obat penenang seperti talidomid, keracunan logam berat seperti Hg atau Pb (timbal), infeksi intra uterin seperti TORCH dan kekerasan karena usaha pengguguran dengan pijatan.
Secara uji multivariat, bahan organik pada ibu hamil yang bekerja di pabrik menunjukkan adanya pengaruh kurang baik terhadap perkembangan motorik, tingkah laku, perhatian dan hiperaktivitas. Demikian halnya ibu yang mengalami depresi dalam periode satu tahun pertama dapat mengakibatkan gangguan perkembangan kognitif sampai umur 18 bulan gangguan tingkah laku, gangguan perkembangan sosial dan perilaku terutama pada anak laki-laki usia balita.
MACAM-MACAM PENDIDIKAN LUAR BIASA
a.System pendidikan segregasi
System pendidikan dimana anak berkelainan terpisah dari system pendidikan anak normal. Penyelenggaraan system pendidikan segregasi di laksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaran pendidikan untuk anak normal.
ØKeuntungan system pendidikan segregasi
-Rasa ketenangan pada anak luar biasa
-Komunikasi yang mudah dan lancar
-Metode pembelajaran yang khusus sesuai dengan kondisi dan kemampuan anak
-Guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa
-Sarana dan prasarana yang sesuai
ØKelemahan system pendidikan segregasi
-Sosialisasi terbatas
-Penyelenggaraan pendidikanyang relative mahal
b.System Pendidikan Integrasi
System pendidikan luar biasa yang bertujuan memberikan pendidikan yang memungkinkan anak luar biasa memperoleh kesempatan mengikuti proses pendidikan bersama dengan siswa normal agar dapat mengembangkan diri secara optimal.
ØKeuntungan System Integrasi
-Merasa di akui haknya dengan anak normal terutama dalammemperoleh pendidikan
-Dapat mengembangkan bakat ,minat dan kemampuan secara optimal
-Lebih banyak mengenal kehidupan orang normal
-Mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi
-Harga diri anak luar biasa meningkat
c.Pendidikan Inklusi (Pendidikan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus)
Pendidikan inklusi adalah termasuk hal yang baru di Indonesia umumnya. Ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi, diantaranya adalah pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat. Tapi ini bukanlah kelompok yang homogen. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa. Mereka juga diharapkan dapat mencari anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan.
ØKlasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut :
1)Tuna Netra
2)Tuna Rungu
3)Tuna Grahita: (a.l. Down Syndrome)
4)Tuna Grahita Ringan (IQ = 50-70)
5)Tuna Grahita Sedang (IQ = 25-50)
6)Tuna Grahita Berat (IQ 125 ) J. Talented : Potensi bakat istimewa (MultipleIntelligences : Language, Logico mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual).
7)Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/ Motorik)
8)Lambat Belajar ( IQ = 70 –90 )
9)Autis
10)Korban Penyalahgunaan Narkoba
11)Indigo
Gagagasan pendidikan inklusi
Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama, dari satu jalan untuk menyiapkan pendidikan bagi anak penyandang cacat adalah pentingnya pendidikan inklusi, tidak hanya memenuhi target pendidikan untuk semua dan pendidikan dasar 9 tahun, akan tetapi lebih banyak keuntungannya tidak hanya memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak-hak anak tetapi lebih penting lagi bagi kesejahteraan anak, karena pendidikan inklusi mulai dengan merealisasikan perubahan keyakinan masyarakat yang terkandung di mana akan menjadi bagian dari keseluruhan, dengan demikian penyandang cacat anak akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dilindungi, disayangi, bahagia dan bertanggung jawab.
inklusi terjadi pada semua lingkungan sosial anak, Pada keluarga, pada kelompok teman sebaya, pada sekolah, pada institusi-institusi kemasyarakatan lainnya. Sebuah masyarakat yang melaksanakan pendidikan inklusi berkeyakinan bahwa hidup dan belajar bersama adalah cara hidup (way of life) yang terbaik, yang menguntungkan semua orang, karena tipe pendidikan ini dapat menerima dan merespon setiap kebutuhan individual anak. Dengan demikian sekolah atau pendidikan menjadi suatu lingkungan belajar yang ramah anak-anak. Pendidikan inklusi adalah sebuah sistem pendidikan yang memungkinkan setiap anak penuh berpartisipasi dalam kegiatan kelas reguler tanpa mempertimbangkan kecacatan atau karakteristik lainnya.
LANDASAN HUKUM
-Landasan Spiritual
1.Surat An Nisa ayat 9 “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
2.Surat Az Zuhruf ayat 32 “Allah telah menentukan diantara manusia penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Allah telah meninggikan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat saling mengambil manfaat(membutuhkan)”.
-Landasan Yuridis
1.Konvensi PBB tentang Hak anak tahun 1989.
2.Deklarasi Pendidikan untuk Semua di Thailand tahun 1990.
3.Kesepakatan Salamanka tentang Pendidikan inklusi tahun 1994.
4.UU No. 4 tentang Penyandang Cacat tahun 1997.
5.UU No. 23 tentang Perlindungan Hak Anak tahun 2003.
6.PP No. 19 tentang Standar Pendidikan Nasional tahun 2004.
7.Deklarasi Bandung tentang Menuju Pendidikan Inklusi tahun 2004.
Kalau kita cermati lebih teliti, landasa spiritual maupun landasan yuridis tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas tentang bagaiman penyelenggaraan pendidikan inklusi yang memang merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.
-Implementasi Di Lapangan
Indonesia Menuju Pendidikan inklusi Secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk penyandang cacat anak. Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). Setiap penyandang cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat (Pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat).
Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta menyelenggarakan pendidikan atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan. Tidak seperti sekolah reguler yang tersebar luas baik di daerah perkotaan maupun daerah pedesaan. SLB dan SDLB sebagian besar berlokasi di perkotaan dan sebagian kecil sekali yang berlokasi di pedesaan. Penyandang cacat anak untuk menjangkau SLB atau SDLB relatif sangat jauh hingga memakan biaya cukup tinggi yang tidak terjangkau penyandang cacat anak dari pedesaan. Ini pula masalah yang dapat diselesaikan oleh pendidikan atau sekolah inklusi, di samping memecahkan masalah golongan penyandang cacat yang merata karena diskriminasi sosial, karena dari sejak dini tidak bersama, berorientasi dengan yang lain.
Sejak tahun 2001, pemerintah mulai uji coba perintisan sekolah inklusi seperti di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 12 sekolah didaerah Gunung Kidul dan di Provinsi daerah Khusus Ibukota Jogyakarta dengan 35 sekolah. Pada sekolah sekolah reguler yang dijadikan perintis itu memang diuntukkan anak-anak lambat belajar dan anak-anak sulit belajar sehingga perlu mendapat pelayanan khusus. Karena masih dalam tahap rintisan sampai sekarang belum ada informasi yang berarti dari sekolah-sekolah tersebut.
Menurut Prof. Dr. Fawzie Aswin Hadi (Universitas Negeri Jakarta) mengisahkan sekolah Inklusi (SD. Muhamadiyah di Gunung Kidul) sekolah ini punya murid 120 anak, 2 anak laki-laki diantaranya adalah Tuna Grahita, dua anak ini dimasukan oleh kedua ibunya ke kelas I karena mau masuk SLBC lokasinya jauh dari tempat tinggalnya yang di pegunungan. Keluarga ini tergolong keluarga miskin oleh sebab itu mereka memasukkan anak-anaknya ke SD. Muhamadiyah. Perasaan mereka sangat bahagia dan bangga bahwa kenyataannya anak mereka diterima sekolah. Satu anak tampak berdiam diri dan cuek, sedang satu lagi tampak ceria dan gembira, bahkan ia menyukai tari dan suka musik, juga ia ramah dan bermain dengan teman sekolahnya yang tidak cacat. Gurunya menyukai mereka, mengajar dan mendidik mereka dengan mengunakan modifikasi kurikulum untuk matematika dan mata pelajaran lainnya, evaluasi disesuaikan dengan kemampuan mereka. Hal yang sangat penting disini yang berkaitan dengan guru adalah anak Tuna Grahita dapat menyesuaikan diri dengan baik, bahagia dan senang di sekolah. Ini merupakan potret anak Tuna Grahita di tengah-Tengah teman yang sedang belajar.
Di Indonesia telah dilakukan Uji coba dibeberapa daerah sejak tahun 2001, secara formal pendidikan inklusi dideklarasikan di Bandung tahun 2004 dengan beberapa sekolah reguler yang mempersiapkan diri untuk implementasi pendidikan inklusi. Awal tahun 2006 ini tidak ada tanda-tanda untuk itu, informasi tentang pendidikan inklusi tidak muncul kepada publik, isu ini tenggelam ketika isu menarik lainnya seperti biaya operasional sekolah, sistem SKS SMA dan lain-lain.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
A. Lingkup Pengembangan Kurikulum
Kurikulum pendidikan inklusi menggunakan kurikulum sekolah reguler (kurikulum nasional) yang dimodofikasi (diimprovisasi) sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya.
Modifikasi kurikulum dilakukan terhadap:
1.alokasi waktu,
2.isi/materi kurikulum,
3.proses belajar-mengajar,
4.sarana prasarana,
5.lingkungan belajar, dan
6.pengelolaan kelas.
B. Pengembang Kurikulum
Modifikasi/pengembangan kurikulum pendidikan inklusi dapat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri atas guru-guru yang mengajar di kelas inklusi bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama guru pembimbing khusus (guru Pendidikan Luar Biasa) yang sudah berpengalaman mengajar di Sekolah Luar Biasa, dan ahli Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar Inklusi (Kepala SD Inklusi) dan sudah dikoordinir oleh Dinas Pendidikan.
C. Pelaksanaan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan:
1.Modifikasi alokasi waktu
Modifikasi alokasi waktu disesuaikan dengan mengacu pada kecepatan belajar siswa. Misalnya materi pelajaran (pokok bahasan) tertentu dalam kurikulum reguler (Kurikulum Sekolah Dasar) diperkirakan alokasi waktunya selama 6 jam.
* Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal (anak berbakat) dapat dimodifikasi menjadi 4 jam.
* Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal dapat dimodifikasi menjadi sekitar 8 jam;
* Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar) dapat dimodifikasi menjadi 10 jam, atau lebih; dan untuk anak tunagrahita menjadi 18 jam, atau lebih; dan seterusnya.
2.Modifikasi isi/materi
* Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal, materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat digemukkan (diperluas dan diperdalam) dan/atau ditambah materi baru yang tidak ada di dalam kurikulum sekolah reguler, tetapi materi tersebut dianggap penting untuk anak berbakat.
* Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat tetap dipertahankan, atau tingkat kesulitannya diturunkan sedikit.
* Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar/tunagrahita) materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat dikurangi atau diturunkan tingkat kesulitannya seperlunya, atau bahkan dihilangkan bagian tertentu.
3.Modifikasi proses belajar-mengajar
* Mengembangkan proses berfikir tingkat tinggi, yang meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan problem solving, untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal;
* Menggunakan pendekatan student centerred, yang menenkankan perbedaan individual setiap anak.
* Lebih terbuka (divergent);
* Memberikan kesempatan mobilitas tinggi, karena kemampuan siswa di dalam kelas heterogen, sehingga mungkin ada anak yang saling bergerak kesana-kemari, dari satu kelompok ke kelompok lain.
* Menerapkan pendekatan pembelajaran kompetitif seimbang dengan pendekatan pembelajaran kooperatif. Melalui pendekatan pembelajaran kompetitif anak dirangsang untuk berprestasi setinggi mungkin dengan cara berkompetisi secara fair. Melalui kompetisi, anak akan berusaha seoptimal mungkin untuk berprestasi yang terbaik,“aku-lah sang juara”!.
Namun, dengan pendekatan pembelajaran kompetitif ini, ada dampak negatifnya, yakni mungkin “ego”-nya akan berkembang kurang baik. Anak dapat menjadi egois.
Untuk menghindari hal ini, maka pendekatan pembelajaran kompetitif ini perlu diimbangi dengan pendekatan pembelajaran kooperatif.
Melalui pendekatan pembelajaran kooperatif, setiap anak dikembangkan jiwa kerjasama dan kebersamaannya. Mereka diberi tugas dalam kelompok, secara bersama mengerjakan tugas dan mendiskusikannya. Penekanannya adalah kerjasama dalam kelompok, dan kerjasama dalam kelompok ini yang dinilai. Dengan cara ini sosialisasi anak dan jiwa kerjasama serta saling tolong menolong akan berkembang dengan baik.
Dengan demikian, jiwa kompetisi dan jiwa kerjasama anak akan berkembang harmonis.
* Disesuaikan dengan berbagai tipe belajar siswa (ada yang bertipe visual; ada yang bertipe auditoris; ada pula yang bertipe kinestetis).
Tipe visual, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera penglihatan.Tipe auditoris, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera pendengaran.Tipe kinestetis, yaitu lebih mudah menyerap informasi melalui indera perabaan/gerakan.Guru hendaknya tidak monoton dalam mengajar sehingga hanya akan menguntungkan anak yang memiliki tipe belajar tertentu saja.
CARA MENGATASI PERMASALAHAN YANG ADA DALAM PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Untuk mengatasi permasalahan pendidikan bagi anak – anak yang berkebutuhan khusus,maka telah disediakan berbagai bentuk layanan pedidikan ( sekolah ) bagi merekapada dasarnya sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan sekolah anak-anak pada umumnya. Namun kondisi dan karekteristik kelainan anak yang disandang anak yang berkebutuhan khusus, maka sekolah bagi mereka di rancang secara khusus sesuai dengan jenis dan kareteristik kelainannya.
Sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus di bagi menjadi 2 macam yaitu:
1)Sekolah Luar Biasa ( SLB )
Yaitu sekolah yang dirancang khusus anak-anak berkebutuhan dari satu jenis kelainan.di indonesia kita mengenal bermacam- macam SLB,antara lain :
-SLB bagian A ( khusus untuk anak tuna netra)
-SLB bagian B ( khusus untuk anak tuna rungu)
-SLB bagian C ( khusus untuk anak tuna grahita)
-SLB bagian D ( khusus untuk anak tuna daksa)
-SLB bagian E ( khusus untuk anak tuna laras)
-SLB bagian G( khusus untuk tuna ganda)
Dalam satu unit SLB biasanya terdapat berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD.SMP,hingga lanjutan.
2)Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB)
Yaitu bentuk persekolahan ( layanan pendidikan) bagi anak berkebutuhan khusus hanya satu jenjang pendidikam SD. Selain itu siswa SDLB tidak hanya tetdiri dari satu jenis kelainan saja,tetapi bisa dari berbagai jenis kelainan. Misalkan dalam satu unit SDB dapat menerima siwa tuna netra,tuna rungu,tuna daksa, bahkansiswa autis.
Lokasi SLB atau SDLB di Indonesia antara lain :
vProvinsi NAD
SLB Banda aceh jl. Sekolah,Labui AteukPahlawan,Baiturrahman,Banda Aceh 2349 Nangroe Aceh Darussalam
vProvinsi Sumatra Utara
SLB-C Karya Tulus Yayasan Setia Jl. Palang Merah no 15 Medan Sumatra Utara
vProvinsi Sumatra Barat
SLB Negeri II Padang kec. Koto tengah, Padang Sarai,Padang,Sumatra barat
vProvinsi Riau
SDLB Negeri 041 JL. Letnan Boyak,Bangkinang,Kampar28411,Riau
vProvinsi Jambi
SLB-ABCD Prof.Dr Sri Sudewi Maschun Sofyan,SH JL. Letnan Suprapto no 35 Talanaipura36122
vProvinsi Sumatra Selatan
SLB-C C1Karya ibu Jl. Sosial km.5,Ario Kemuning Ilit Timur, Palembang, Sumsel
vProvinsi Bengkulu
SLB –ABCD Dharma Wanita Jl. Melingkar no.1 Panorama,Cempaka Bengkulu
vProvinsiLampung
SLB-C C1 PKK jl. Letkol Endro Suratmin Sukarame, Bandar Lampung KP.
vProvinsi Bangka Belitung
SLB-B C YPAC Jl. R.S. Bhakti Timah no 2 Pangkal Pinang
vProvinsi DKI Jakarta
a.SLB-C C1 Asih Budi JL.Patra Kuningan XI,Menteng Dalam,Tebet Jakarta
b.SDLB Srengseng sawah Jl. Lenteng AgungRT 11/12 Jagakarsa, Jaksel
c.SLB-C C1 Sumber Asih Jl. Proklamasi no 79 Jakpus
vProvinsi Jawa Barat
a.SLB-ABC Negeri Ciamis Jl. Jendral Sudirman no 191 Ciamis, Jabar
b.SLB Negeri Cileunyi, Jl. Pandan Wangi Cibubur Indah III Bandung,Jabar
c.SLB-A Negeri Pajajaran Jl. Pajajaran no 50 Bandung, Jabar
vProvinsi Banten
SLB-ABC AL-Khoiriyah. KampusAl- Khoiriyah Citangkil, Cindawan, Cilegon,Banten
vProvinsi Jawa Tengah
a.SLB – C C1 Widya BhaktiJl. Supriadino 12,Sendang Guo Pendurugan, Semarang Jateng
b.SLB-C Yayasan Pembina SLB Jl. A Yani no 374 A Kerten,Lawean , Surakarta,Jateng
c.SLB-A YKABJl. CokroaminotoJagalan,Surakarta,Jateng
vProvinsi Jawa Timur
a.SLB-C Pembina Tingkat Nasional J. Dr Cipto Gg VIII /32 Lawang Malang Jatim
b.SLB-BC Negeri Gendangan Jl. Sadate Km 2, Gendangan,Sidoarjo Jatim
vProvinsi DIY
a.SLB-C Pembina Tingkat Provinsi Jl. Imogiri 224, Mendungan, Umbulharjo,DIY
b.SLB-A Yaketunis Jl. Parangtritis no 46 DIY
vProvinsi Kalimantan Barat
SLB-C Dharma Asih Jl.Komdor Yos Sudarso,Pontianak, Kalbar
vProvinsi Kalimantan Selatan
SLB-C Pembina Tingkat Provinsi Jl. A Yani Km 20Landasan Ulin. Kotib.Banjar baru Kalsel
vProvinsi Kalimantan Tengah
a.SLB-C Negeri Jl.Rta Milono km 2,5 Lamhkai,Pahandut,Palangkaraya, Kalteng
b.SLB-A Buntok Jln.Pahlawan no 105 Rt 37 Buntok ,Kota dusun Selatan , Kalteng
vProvinsi Kalimantan Timur
SLB Pembina Tingkat ProvinsiJl.Padat karya, Sempija.Samarinda, Kaltim
vProvinsi Sulawesi Utara
SLB Khatolik St.Anna Tomohon Palatan Ii Jl. Raya Tomohon,Minahasa KP.95362 Manado, Sulut
vProvinsi Gorontalo
SDLB Gorontalo J. Kenangan, Wumialo, Kota UtaraGorontalo KP.961128
vProvinsi Sulawesi Tengah
SLBNegeri Marawola Jl. Anggerek no 25, Marawola, Palu, Sulteg
vProvinsi Sulawesi Selatan
SLB Pembina Tingkat ProvinsiJl. Daeng Tata, Parang Tambung, Makassar, Sulsel
vProvinsi Sulawesi Tenggara
a.SLB-C YPLB. Jl. Babalia Waku, Raha Kotabu,Muna Kp.93614 Sulteng
b.SLB-ABCD Raha.Jl. Bata Laiwuro, Muna, Sulteng
vProvinsi Maluku
SLB Kota AmbonJl. Sedap Malam Nani Atas, Nania, Teluk Ambon 97232, Maluku
vProvinsi Maluku Utara
SDLB Negeri Ternate. Jl. Rambutan, Makassar, Ternate Utara,Maluku 97224 Maluku Utara
vProvinsi Bali
a.SLN-CYayasan Kerta Wiweka JL.A.Yani Lumuntang Dauh,Puri Karya,Denpasar Bali
b.SDLB Gianjar JL. Erlangga
vProvinsi Nusa Tenggara Barat
a.SLB Negeri Pembina JL.Sonokeling,Narmada,Mataram,NTB
b.SLB-A YPTN Mataram JLPeternakan,salagalas,Mataram NTB
vProvinsi Nusa Tenggara Timur
a.SDLB Kab.kupang Jl. Tim-tim no 17-18 Kelapa lima, kupang utara
b.SLB-A Karya Murni, Cabang Ruteng. Jl. Pelita tromo pos 801 NTT
vProvinsi Papua /Irian Jaya
SLB Negeri Pembina .Waena,Abepura,Jaya pura Papua
KESIMPULAN
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1).
Namun sayangnya sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa.
Sementara itu lembaga pendidikan tidak hanya di tunjukkan kepada anak yang memiliki kelengkapan fisik, tetapi juga kepada anak yang memiliki keterbelakangan mental. Mereka dianggap sosok yang tidak berdaya, sehingga perlu di bantu dan di kasihani untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu di sediakan berbagai bentuk layanan pendidikan atau sekolah bagi mereka. Pada dasarnya pendidikan untuk berkebutuhan khusus sama dengan pendidikan anak- anak pada umumnya. Disamping itu pendidikan luar biasa, tidak hanya bagi anak – anak yang berkebutuhan khusus, tetapi juga di tujukan kepada anak-anak normal yang lainnya.
Beberapa sekolah telah dibuka bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus ini. System pembelajaran yang disesuaikan dengan keadaan siswa menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan sekolah – sekolah ini. Jadi anda tidak perlu khawatir dengan masa depan anak anda karena sekolah ini membekali anak untuk bisa hidup mandiri dalam hidupnya dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
REFERENSI
1.Geoniofam, Mengasuh dan Mensukseskan Anak Berkebutuhan Khusus,Garailmu, Jogjakarta2010
2.Nurani Sujiono Yuliani, Konsep Dasar Pendidikan anak Usia Dini, PT INDEKS.Jakarta 2009
3.http://getmyhope.wordpress.com/2010/04/23/anak-berkebutuhan-khusus-di-indonesia/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H