KESIMPULAN
Tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Semakin lengkap dan akurat data terhimpun maka pemberian pelayanan makin mudah dan pengembilan keputusan makin tepat.Â
Kepala Tata Usaha bertanggung jawab untuk  melaksanakan seluruh Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, Dana BOS, Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, bertanggung jawab langsung kepada Kepala sekolah mengembangkan menyusun program kerja tata usaha secara  sistematis, terarah, jelas, realitistis, agar dapat petugas ketatausaha laksanakan  agar pelayanan  pendidikan yang guru berikan kepada siswa dan pelayanan sekolah kepada masyarakat berjalan seoptimal mungkin.
HARAPAN
Semoga gambaran singkat ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan kinerja tata usaha sekolah dalam membangun sistem informasi sekolah, membangun pelayanan belajar, dan sistem pelayanan publik yang optimal.