Mohon tunggu...
Linda Meliana
Linda Meliana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian, Fungsi, dan Contoh pada Koperasi Konsumsi

23 Januari 2024   23:14 Diperbarui: 23 Januari 2024   23:26 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Koperasi Konsumsi

2. Meningkatnya dukungan pemerintah

Pemerintah semakin mendukung pengembangan koperasi, termasuk koperasi konsumsi. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan koperasi, seperti memberikan subsidi dan pelatihan.

3. Meningkatnya peran teknologi

Teknologi semakin berperan penting dalam pengembangan koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi mulai memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usahanya, seperti dengan menggunakan sistem e-commerce.

Dengan adanya tren positif tersebut, diharapkan perkembangan koperasi konsumsi di Indonesia akan semakin pesat di masa depan. Koperasi konsumsi dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.

Tujuan dan Manfaat Koperasi Konsumsi : 

Tujuan koperasi konsumsi adalah mensejahterakan anggotanya (Menurut UU  Replubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 4).  

Selain itu koperasi juga bertujuan untuk :

  1. Menanamkan rasa solidaritas pada para anggotanya dan juga mempercayai diri sendiri
  2. Mendidik cinta kepada masyarakat
  3. Mengutamakan kepentingan kelompok daripada kepentingan pribadi
  4. Memupuk rasa tanggung jawab moral dan sosial
  5. Berinovasi dalam produk ataupun jasa

Fungsi Koperasi Konsumsi :

  1. Mengembangkan peluang dan kemampuan ekonomi anggotanya supaya lebih sejahtera.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan para anggota dan masyarakat luas.
  3. Meningkatkan perekonomian nasional yang berasal dari masyarakat.
  4. Mendukung terciptanya lapangan pekerjaan

Contoh Koperasi Konsumsi :

  1. Koperasi sekolah. Koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya adalah siswa-siswi di sekolah tersebut.
  2. Koperasi serba usaha (KSU). Koperasi serba usaha merupakan koperasi yang memiliki kegiatan usaha di banyak bidang.
  3. Koperasi unit desa (KUD). Koperasi unit desa merupakan koperasi yang berada di wilayah pedesaan yang melayani kebutuhan masyarakat desa.
  4. Koperasi pegawai negeri (KPN). Koperasi pegawai negeri merupakan koperasi konsumsi yang anggotanya bekerja sebagai pegawai negeri.
  5. Koperasi mahasiswa (Kopma). Kopma adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari mahasiswa di suatu kampus atau perguruan tinggi.
  6. Koperasi karyawan (Kopkar). Kopkar adalah koperasi yang anggotanya merupakan karyawan pada suatu perusahaan tertentu.

Koperasi konsumsi tidak mencari keuntungan sebesar-besarnya. Koperasi konsumsi hanya mencari keuntungan yang wajar untuk menutupi biaya operasional dan memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota. Dengan demikian, koperasi konsumsi dapat menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mendorong perkembangan koperasi konsumsi di Indonesia. Pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih besar kepada koperasi konsumsi, baik dalam bentuk subsidi, pelatihan, maupun fasilitas. Koperasi konsumsi juga perlu melakukan inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan daya saingnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun