Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Pasangan Pasien yang Terikat dalam Perkawinan Atas Persetujuan Tindakan Kedokteran Tertentu

2 Januari 2024   19:35 Diperbarui: 2 Januari 2024   19:38 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut sebagai PTK), adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.   Permenkes  Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 1 ayat (1), (selanjutnya baca https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5bbb275dc112fe45f6106a09/persetujuan-tindakan-kedokteran-informed-consent?page=all#section2)

Ada dua aspek  penting pada PTK yaitu:

  • Aspek pemberian Informasi (informed)

            Informasi dihubungkan dengan hak pasien atas informasi

  • Aspek pemberian ijin / persetujuan (consent)

           Consent dihubungkan dengan hak pasien atas kemandiriannya untuk mengijinkan dilakukannya tindakan atas dirinya,

Yang paling berhak mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak tindakan kedokteran adalah pasien itu sendiri, karena pasien yang kompeten mempunyai kemampuan (capacity or ability) untuk mengambil keputusan (Guwandi -- 2004); Karena itu pasien yang kompeten untuk mengambil keputusan, consent diserahkan sepenuhnya kepada pasien, karena pasien kompeten mempunyai hak sepenuhnya untuk menentukan dirinya sendiri.

Consent pasien kompeten adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan pasien, berdasarkan pengetahuannya (dari informasi yang didapat) dan keputusan tersebut diambil berdasarkan kebebasan seutuhnya untuk mengambil sikap terbaik bagi dirinya sendiri

Apabila consent untuk suatu tindakan terapi, maka consent menjadi hak pasien sepenuhnya, tetapi apabila consent untuk  tindakan terhadap dirinya yang berhubungan erat atau berkepentingan dengan pasangannya, (misalnya tindakan pada organ reproduksi dan tindakan lainnya), apakah pasangannya juga mempunyai hak untuk ikut menentukan keputusan yang diambil pasien atas dirinya ? apakah pasangannya dapat menolak consent yang sudah diberikan pasien?

Hakekat Pernikahan:

Perkawinan  berasal dari kata "kawin", yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya  membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh  (untuk hewan), yang secara umum,  menunjukkan proses generatif secara alami.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan adalah suatu perbuatan suci antara seorang lak-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga, hal ini untuk mempertegas bahwa perkawinan adalah sebuah  perjanjian, yang mengandung arti adanya kemauan bebas antara dua orang yang saling berjanji, berdasarkan prinsip suka sama suka, bukan karena paksaan, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai ( Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6 ayat (1)). Seorang laki maupun seorang wanita yang akan mengikat janji dalam sebuah perkawinan, mempunyai kebebasan penuh untuk menyatakan, apakah mereka bersedia atau tidak.

Perjanjian itu dinyatakan dalam bentuk Ijab (pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan Qabul (pernyataan menerima dari pihak laki-laki) pada keyakinan Islam, atau pernyataan janji setia dalam suka maupun duka, didepan Altar Suci bagi keyakinan Kristiani.    Yang mana perjanjian tersebut diucapkan atau diikrarkan dalam satu majelis, atau dihadapan umat oleh  calon suami dan calon istri    

Dalam suatu perkawinan pasangan suami istri harus saling melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Karena itu bagi pasangan perkawinan maka keberadaan dirinya harus selalu dilekatkan pada pasangannya, karena melalui ikatan perkawinan tubuh mereka menyatu, menjadi milik bersama, sehingga  hak atas tubuhnya pun terbagi dengan pasangannya.

Sehingga dalam hal akan dilakukan suatu tindakan kedokteran terhadap organ tubuh masing-masing, maka consent / persutujuan tindakan harus dibicarakan lebih dahulu dan disetujui bersama. Terlebih  untuk tindakan khusus terhadap organ atau bagian tubuh yang mempunyai kepentingan bersama sehubungan dengan ikatan perkawinann, misal: 

  • Tindakan terhadap organ reproduksi yang akan mempengaruhi kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Keberadaan organ reproduksi sangatlah penting dalam ikatan perkawinan, tanpa organ reproduksi tidak mungkin terjadi penerusan generasi.
  • Tindakan untuk memperbaiki bentuk wajah dan/atau bentuk tubuh

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka setiap tindakan kedokteran yang berpengaruh terhadap pasangannya, yang bukan bersifat terapi, dan bersifat irreversible, misal: pengangkatan organ reproduksi yang akan berdampak pada proses regenerasi,  perubahan bentuk wajah dan / atau tubuh, maka dokter wajib memberikan penjelasan kepada pasangan pasien, dan tindakan kedokteran tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari keduanya. 

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pada Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran yang berhubungan dengan organ reproduksi dan/atau perubahan bentuk wajah dan / atau tubuh pasien, selain ditandatangani pasien, juga harus ditandatangani oleh pasangannya untuk membuktikan bahwa tindakan tersebut disetujui  juga oleh pasangannya.

Mungkin hal ini tidak lazim pada Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran, tetapi seorang dokter mempunyai hak untuk membela dirinya sendiri, dan dokter juga boleh mengambil langkah / tindakan yang perlu untuk melindungi dirinya, khususnya yang terkait pada tindakan yang berkaitan  dengan kemungkinan timbul salah pemahaman dari pasangan pasien, agar kelak dikemudian hari tidak ada gugatan atau tuntutan dari pasangan pasien, terlebih jika akibat dari tindakan tersebut terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki, bahkan sampai menimbulkan kematian.

Bandung, 2 Januari 2024

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun