Perjanjian itu dinyatakan dalam bentuk Ijab (pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan Qabul (pernyataan menerima dari pihak laki-laki) pada keyakinan Islam, atau pernyataan janji setia dalam suka maupun duka, didepan Altar Suci bagi keyakinan Kristiani.   Yang mana perjanjian tersebut diucapkan atau diikrarkan dalam satu majelis, atau dihadapan umat oleh  calon suami dan calon istri  Â
Dalam suatu perkawinan pasangan suami istri harus saling melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Karena itu bagi pasangan perkawinan maka keberadaan dirinya harus selalu dilekatkan pada pasangannya, karena melalui ikatan perkawinan tubuh mereka menyatu, menjadi milik bersama, sehingga  hak atas tubuhnya pun terbagi dengan pasangannya.
Sehingga dalam hal akan dilakukan suatu tindakan kedokteran terhadap organ tubuh masing-masing, maka consent / persutujuan tindakan harus dibicarakan lebih dahulu dan disetujui bersama. Terlebih  untuk tindakan khusus terhadap organ atau bagian tubuh yang mempunyai kepentingan bersama sehubungan dengan ikatan perkawinann, misal:Â
- Tindakan terhadap organ reproduksi yang akan mempengaruhi kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Keberadaan organ reproduksi sangatlah penting dalam ikatan perkawinan, tanpa organ reproduksi tidak mungkin terjadi penerusan generasi.
- Tindakan untuk memperbaiki bentuk wajah dan/atau bentuk tubuh
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka setiap tindakan kedokteran yang berpengaruh terhadap pasangannya, yang bukan bersifat terapi, dan bersifat irreversible, misal: pengangkatan organ reproduksi yang akan berdampak pada proses regenerasi, Â perubahan bentuk wajah dan / atau tubuh, maka dokter wajib memberikan penjelasan kepada pasangan pasien, dan tindakan kedokteran tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari keduanya.Â
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pada Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran yang berhubungan dengan organ reproduksi dan/atau perubahan bentuk wajah dan / atau tubuh pasien, selain ditandatangani pasien, juga harus ditandatangani oleh pasangannya untuk membuktikan bahwa tindakan tersebut disetujui  juga oleh pasangannya.
Mungkin hal ini tidak lazim pada Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran, tetapi seorang dokter mempunyai hak untuk membela dirinya sendiri, dan dokter juga boleh mengambil langkah / tindakan yang perlu untuk melindungi dirinya, khususnya yang terkait pada tindakan yang berkaitan  dengan kemungkinan timbul salah pemahaman dari pasangan pasien, agar kelak dikemudian hari tidak ada gugatan atau tuntutan dari pasangan pasien, terlebih jika akibat dari tindakan tersebut terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki, bahkan sampai menimbulkan kematian.
Bandung, 2 Januari 2024
Â
Â
Â