Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Pasangan Pasien yang Terikat dalam Perkawinan Atas Persetujuan Tindakan Kedokteran Tertentu

2 Januari 2024   19:35 Diperbarui: 2 Januari 2024   19:38 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut sebagai PTK), adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.   Permenkes  Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 1 ayat (1), (selanjutnya baca https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5bbb275dc112fe45f6106a09/persetujuan-tindakan-kedokteran-informed-consent?page=all#section2)

Ada dua aspek  penting pada PTK yaitu:

  • Aspek pemberian Informasi (informed)

            Informasi dihubungkan dengan hak pasien atas informasi

  • Aspek pemberian ijin / persetujuan (consent)

           Consent dihubungkan dengan hak pasien atas kemandiriannya untuk mengijinkan dilakukannya tindakan atas dirinya,

Yang paling berhak mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak tindakan kedokteran adalah pasien itu sendiri, karena pasien yang kompeten mempunyai kemampuan (capacity or ability) untuk mengambil keputusan (Guwandi -- 2004); Karena itu pasien yang kompeten untuk mengambil keputusan, consent diserahkan sepenuhnya kepada pasien, karena pasien kompeten mempunyai hak sepenuhnya untuk menentukan dirinya sendiri.

Consent pasien kompeten adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan pasien, berdasarkan pengetahuannya (dari informasi yang didapat) dan keputusan tersebut diambil berdasarkan kebebasan seutuhnya untuk mengambil sikap terbaik bagi dirinya sendiri

Apabila consent untuk suatu tindakan terapi, maka consent menjadi hak pasien sepenuhnya, tetapi apabila consent untuk  tindakan terhadap dirinya yang berhubungan erat atau berkepentingan dengan pasangannya, (misalnya tindakan pada organ reproduksi dan tindakan lainnya), apakah pasangannya juga mempunyai hak untuk ikut menentukan keputusan yang diambil pasien atas dirinya ? apakah pasangannya dapat menolak consent yang sudah diberikan pasien?

Hakekat Pernikahan:

Perkawinan  berasal dari kata "kawin", yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya  membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh  (untuk hewan), yang secara umum,  menunjukkan proses generatif secara alami.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan adalah suatu perbuatan suci antara seorang lak-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga, hal ini untuk mempertegas bahwa perkawinan adalah sebuah  perjanjian, yang mengandung arti adanya kemauan bebas antara dua orang yang saling berjanji, berdasarkan prinsip suka sama suka, bukan karena paksaan, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai ( Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6 ayat (1)). Seorang laki maupun seorang wanita yang akan mengikat janji dalam sebuah perkawinan, mempunyai kebebasan penuh untuk menyatakan, apakah mereka bersedia atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun