Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dead on Arrival (DOA)

2 Mei 2019   13:49 Diperbarui: 23 April 2021   15:12 4760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Yang dimaksudkan dengan Autopsi Verbal adalah suatu penelusuran rangkaian peristiwa, keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang mengarah pada kematian melalui wawancara dengan keluarga atau pihak lain yang mengetahui kondisi sakit dari almarhum (Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes nomor 15 tahun 2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian Pasal 6 ayat (4))

Untuk memenuhi permintaan peraturan perundangan yang ada, maka sebaiknya penyebab kematian bagi kasus DOA, dituliskan dengan kata:  diduga sebagai penyebab kematian.

DOA dan Kepentingan Hukum.

Menurut Papalia (2008) kematian merupakan fakta biologis, akan tetapi juga memiliki aspek sosial, kultural, historis, religius, legal, psikologis, perkembangan, medis, dan etis. Aspek-aspek tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain.

Hukum mempunyai kepentingan terhadap kematian seseorang, baik  kepentingan bagi orang yang mati maupun bagi keluarganya, karena itu penentuan penyebab kematian menjadi sangat penting, terutama pada kematian tidak wajar, karena pada kematian tidak wajar, ada kemungkian kematian tersebut sebagai akibat dari suatu tindak pidana.

Karena itu pada kematian yang dianggap wajar, dokter atau tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit akan mengeluarkan Surat Keterangan Kematian, bahwa seseorang datang sudah meninggal dan dugaan penyebab kematiannya.

Pada kematian yang dianggap wajar, misal karena penyakit, maka kepentingan hukum hanya pada masalah keperdataan. Dimana seseorang yang sudah dinyatakan mati, maka subjek hukum orang tersebut berubahan yaitu akan kehilangan hak nya sebagai subjek hukum, seperti

  • Status kependudukan berubah
  • Segala kepemilikan berpindah tangan pada ahli waris

Dan bagi keluarganya adalah untuk pengurusan  Akta Kematian

Berbeda halnya jika kematian dianggap tidak wajar, sebagai akibat dari perbuatan kriminal, maka  penyebab pasti kematian menjadi faktor yang sangat penting, dalam mengungkapkan tindak pidana tersebut.

Bandung, 2 Mei 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun