Beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan DOA, yaitu:
- Orang sakit kemudian mati selama dalam perjalanan menuju rumah sakit
- Orang sudah mati, dibawa ke rumah sakit hanya untuk mendapatkan kepastian.
- Ditemukan sudah mati lalu dibawa ke runah sakit
Sikap Dokter Terhadap Kasus DOA
Pada saat orang dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan mati (DOA), maka  dokter harus melakukan sebagai berikut:
- Menentukan apakah orang yang datang tersebut masih hidup ataukah sudah mati, sesuai dengan standar pelayanan medPermenkes No 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. Pasal 4 ayat (1), menyebutkan: Â Penentuan kematian seseorang dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Â Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3): Penentuan kematian di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga medis. diutamakan dokter, dalam hal tidak ada dokter, maka dapat dilakukan oleh perawat atau bidan. Penentuan kematian berdasarkan adanya bukti berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan secara permanen yang dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. (Permenkes No 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. Pasal 8) Â Untuk menentukan kematian dapat dibantu dengan pemeriksaan EKG untuk mengetahui ada atau tidaknya gelombang jantung.
- Dokter melakukan anamnesa kepada keluarga/pengantar jenazah mengenai keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang mengarah pada kematian.
- Dokter atau tenaga kesehatan lainnya tidak perlu melakukan resusitasi jantung paru, karena dikhawatirkan tindakan tersebut akan mengaburkan penyebab kematian apabila ternyata ada dugaan tindak pidana pada kematian tersebut.
- Dokter atau tenaga medis  mengeluarkan surat keterangan yang isinya menerangkan bahwa orang tersebut datang sudah meninggal. Surat Keterangan Kematian diperlukan untuk pembuatan Pencatatan Kematian (Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatat Cara Pendaftaran Penduduk san Pencatatan Sipil, Pasal 45).
- Selain menentukan kematian dan membuat Surat Keterangan Kematian, dokter harus mengamati apakah ada tanda-tanda yang mencurigakan pada tubuh jenasah, misalnya:
- Adanya jejas, lebam atau luka yang tidak wajar Â
- Adanya perdarahan atau bercak darahÂ
- Adanya warna tertentu atau perubahan warnaÂ
- Tercium bau yang tidak wajar Â
- Semua informasi tentang jenazah dan tanda-tanda yang terdapat pada tubuh jenazah  dicatat pada rekam medis.
Anamnesa kepada keluarga/pengantar jenazah dan pengamatan terhadap tubuh jenazah, untuk memperkirakan apakah ada kecurigaan ketidak wajaran pada kematian tersebut, yang termasuk sebagai kematian tidak wajar adalah kematian yang terjadi akibat kekerasan atau keracunan, cara kematiannya karena pembunuhan, bunuh diri dan kecelakaan.
Apabila ada kencurigaan ketidakwajaran kematian jenasah DOA, maka harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib/kepolisian sesuai dengan Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana: setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat/melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa/hak milik wajib melaporkan hal tersebut kepada penyidik dan apabila melalaikan dapat dipersalahkan melanggar Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP).
Kematian yang harus dilaporkan ke penyidik adalah:
- kematian yang terjadi didalam tahanan atau penjara,
- kematian terjadi bukan karena penyakit,
- penemuan mayat,
- kematian yang penyebab dan informasinya tidak ada atau tidak jelas.
Dalam hal dokter menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, maka dokter tidak mengeluarkan surat keterangan kematian, karena berdasarkan  Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes nomor 15 tahun 2010 tentang pelaporan kematian dan penyebab kematian.
Pasal 3 ayat (4) Dalam  hal  kematian  seseorang  diduga  tidak  wajar,  pencatatan  pada  register akta  kematian  dan  penerbitan  kutipan  akta  kematian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  berdasarkan surat keterangan kematian dari kepolisian.
Apakah Pasien DOA Perlu Dicantumkan Penyebab Kematian.
Pada jenazah DOA, sebenarnya dokter jaga Instalasi Gawat Darurat rumah sakit, tidak mengetahui secara pasti penyebab dari kematiannya, tetapi menurut Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes nomor 15 tahun 2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kematian yang terjadi diluar fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan penelusuran penyebab kematian. Â
Dengan metode autopsi verbal yang  dilakukan  oleh dokter atau  bidan/ perawat  terlatih, melalui  wawancara  dengan  keluarga  terdekat  dari  almarhum atau pihak lain yang mengetahui peristiwa kematian. Dan pelaksanaan autopsi verbal  dikoordinasikan  oleh  fasilitas  pelayanan  kesehatan  pemerintah  setempat.