Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Kabar Pengarusutamaan Gender dalam Pembahasan Omnibus Law?

10 September 2020   08:23 Diperbarui: 10 September 2020   08:18 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi oleh @tonimalakian

Apakabar pengarus utamaan gender dalam perumusan omnibus law? Cukup representatifkah solidaritas perempuan yang menolak dengan tegas omnibus law mewakili perempuan Indonesia secara keseluruhan?.

Jika saja pendekatan yang pengarus utamaan gender tersebut cenderung kuantitatif salah satunya seperti dalam UU politik yang mengatur tentang kuota 30 % perempuan, maka solidaritas perempuan harus merangkul lebih banyak lagi suara perempuan dari berbagai kalangan yang mewakili persebaran profesi dan ruang dari berbagai penjuru Indonesia. 

Tentu " jumlah" tersebut masih belum sebanyak perempuan yang bernaung di bawah muslimat dan Fatayat NU yang dalam yakin saya akan mendukung penuh Menteri tenaga kerja, Ida Fauziah. Begitupun jika kemudian harus menggunakan kapasitas kuantitas politik seorang Puan Maharani. Pastinya gerbong "banteng perempuan" menjadi salah satu suara keterwakilan perempuan yang cukup signifikan.

Yang perlu diingat adalah, proses undang-undang sendiri berada di ranah kualitatif. Sekecil apapun klausul yang didalamnya mengatur point' of view yang menyangkut keberpihakan pada perempuan sebagai wujud pengarusutamaan gender tetap harus diperjuangkan. 

Ar Rieke Dyah Pitaloka (Oneng) , Eva Kusuma Sundari, Nurul Arifin, Krisdayanti, Rachel Mariam, Vena Melinda dan Sederat nama perempuan yang berhasil duduk di DPR RI sana?.Mereka hanyalah segelintir anggota DPR RI perempuan yang sudah memiliki rekam jejak keberpihakan sosial pada perempuan. Sayang belum banyak nama an

Jika ternyata dari internal badan legislasi support kehadiharan perempuan tidak cukup mampu memberi warna pada kualitas Omnibus law yang lebih ramah perempuan, maka patutlah kiranya suara minoritas yang datang dari sekelompok perempuan menjadi keterwakilan aspirasi perempuan. Besar harapan suara tersebut tidak teredam oleh jalan panjang omnibus law dengan segala pernak perniknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun