Isu santer dana desa mencuat diawal pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Istilah Desa Fiktif muncul sedemikian menggelitik  tak kalah menarik bagi kalangan yang tinggal di kota. Bisa dibilang, Dana desa pun menjadi perhatian pelbagai kalangan tak hanya di desa saja.
Sebagai orang yang tinggal di kota, sah-sah saja untuk mengulik polemik dana desa tersebut sejauh mana sudah tepat guna. Toh, pusat informasi terkait kebijakan dan sosiliasai masih dominan berada di level kota, dalam hal ini Jakarta. Demikian salah satu perpesktif yang saya bangun ketika mengikuti Forum merdeka barat 9 yang bertema Dana Desa.
Terkait dana desa, ada 3 institusi kementrian yang menjadi leading sektor dari segi pengambilan kebijakan hingga penyaluran dana desa ke seantero wilayah desa di Indonesia. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Meski tak menutup kemungkinan ada sinergi dari kementerian lain yakni  kementrian Koordinator Pembangunan Manuasia dan Kebudayaan.Tanggung Jawab penggunaan dana desa sendiri menjadi penanggung jawab penggunaan dana
Sayang dalam FMB bertema dana desa tersebut yang hadir mewakili regulator belumlah utuh. Mewakili Kemendagri, hadir sebagai narasumber Bapak Benny Irwan selaku Direktur Fasilitasi Keuangan dan aset Pemdes, Bapak Dedi Supandi selaku Kepala Desa Pemberdayaan Desa Propinsi Jawa Barat.Sempat bergabung pula Bapak Astero Primanto Bakti selaku Dirjen Perimbangan keuangan Kemetrian Keuangan.
Prosesnya, awal tahun setelah DIPA diketok, disalurkan melaui Dirjen perbendaharaan kemudian diberikan dalam 3 tahap. Tahap pertama sejumlah 20 % disalurkan bulan Januari hingga paling lambat minggu ketiga Juni., kedua 40 % disalurkan bulan Maret hingga maksimal minggu keempat bulan Juni, dan tahap ketika sebanyak 40 % paling cepat bulan Juli paling lambat bulan Desember.
Saat akan menyalurkan tahap pertama, Kemenkeu memberlakukan dua syarat wajib, berupa perda APBD masing-masing kota/Kabupaten. syarat lain berupa PErkada tentang Dana Desa. Kedua persyarakat tersebut harus di upload melalui sistem OM SPAN (Online Monitoring). Syarat transfer dana untuk tahap kedua diberlakukan berupa realisasi penyakluran tahun sebelum dan laporan output penggunaan dana.
Dan [ada tahap ketiga syarat yang harus dipenuhi desa adalah laporan realisasi tahap kedua minimum 75 % dan capaian out put minimum 50%. Jika tidak bisa memberitkan laporan dengan batas minimal yang ditetapkan maka transfer dana ditiap tahap berikutnya tidak bisa dilakukan.
Belum lagi terkait kondiisi geografis dan sosio ekonomi budayanya. Kurang lebih 10 ribu desa tidak mempunya kantor desa (data BPS) disampaiakn oleh Benny Irwan selaku Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes. Belum lagi maslaha supra desa berupa Kecamatan hingga Kabupopaten yang menaungi desa setempat.Â