Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Waspada Sedekah di Jalan Sering Disalahgunakan

14 Mei 2019   23:24 Diperbarui: 14 Mei 2019   23:28 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber StarJogja,.com

Bahkan di beberapa daerahapun diberlakukan Peraturan daerah (perda) yang mengatur tertib sosial agar para pengemis dan pemberi bantuan tidak bertransaksi di jalan. Selain dianggap memperburuk wajah kota, hal ini juga menjadi celah kejahatan sosial. Misalnya saja saat meberi sedekah di perempatan jalan, tanpa sadar malah mengundang bahaya jambret hingga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.Beberapa daerah yang sudah memiliki perda pelarangan pemberian bantuan/sedekah di jalan antara lain DKi Jakarta, Daerah istimewa Jogjakarta, , Kota Bogor, Kota Palembang,  dan banyak kota lainnya.

Di DKI Jakarta sendiri misalnya, PERDA DKI JAKARTA NO 8 TAHUN 2007  tentang larangan memberi sumbangan di jalan sudah ada hampir 12 tahun lamanya. Namun entah kenapa dampaknya tidak cukup siginifikan. Besaran denda yang diberlakukan baik kepada pemberi maupun penerima sumbangan di jalan tampaknya belum menjadi efek jera yang bisa secara otomatis menutup ruang sosial di Jalanan. Butuh ketegasan lebih disertai dengan sosialisasi yang terus menerus agar Perda dan aturan hukum lain bisa benar-benar menjadi konsensus hukum demi terciptanya tatanaan sosial kemasyarakat yang tertib dan teratur.

Dilematis memang, antara sisi sosial kemanusiaan dengan sisi penegakan hukum dan sanki sosial. Denda sebesar Rp 50.000.000 atau kurangan penjara selama 3 bulan  sejauh ini belum dinilai sebagai hukuman yang bisa mengurangi jumlah penyandang penyakit sosial musiman ibukota. Ini PR bagi kita bersama. Agar sedekah kita tidak disalahgunakna dan kita terhindar dari upaya melanggar peraturan, ada baiknya sedekah kita salurkan ditempat yang jelas membutuhkan seperti masjid, panti asuhan , pasti jompo atau langsung kepada individu di kediamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun